KUNINGAN (MASS) – Dua motor curian yang diketahui milik korban Fariz Amanda Aprilian (18), dan milik Rika Sartiki (32), berhasil diamankan Polres Kuningan setelah tersangkanya tertangkap.
Fariz, kehilangan motornya pada Senin (10/8/2023) lalu di halaman LPK Kiseki Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus. Sementara, Rika kehilangan kendaraanya di halaman rumahnya Desa Sampora Kecamatan Cilimus.
Dua motor yang dimaksud, sama-sama berjenis Honda Beat. Pasca dicuri, motor itu akhirnya bisa dilihat sang pemilik pasca kepolisian berhasil meringkus tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, memamerkan hasil kinerja satuannya itu pada awal pekan ini.
Dalam ekspos tersebut, pelaku pencurian tidak satu orang. Setidaknya, ada 3 pelaku yang ternyata warga luar Kuningan (berasal dari Cirebon dan Indramayu).
“Tersangka berinisial S (43), S (52), D (34),” ujarnya.
Ketiganya memiliki peran berbeda, ada tang menjadi eksekutor, pengawas dan joki, serta perantara menjual hasil tindak pidana. Modusnya, pelaku merusak kunci motor dengan paksa sebelum membawa kabur kendaraan.
Akibat kelakuannya itu, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke (3e), (4e), dan (5e) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eki)