KUNINGAN (MASS) – Lima tersangka pencurian dengan modus menawarkan alat kesehatan dan terapi, berhasil diendus dan ditangkap Polres Kuningan.
Hal itu, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK dalam expose yang dilakukan, Senin (14/2/2022) siang.
Lima tersangka tersebut, diantaranya KP asal Bekasi, IL asal Kabupaten Lebak, AGY asal Bogor, WM asal Kabupaten Lebak dan GRB asal Garut. Diketahui, KP dan GRB adalah ibu dan anak kandung.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa laporan yang datang ke kepolisian, terjadi pencurian dengan pemberatan di lingkungan Lamepayung, Kuningan, kediaman H Ecin Kuraesin.
Pencurian itu, memiliki modus operandi yang tidak biasa. Pasalnya, pencurian terjadi dengan terlebih dahulu menawarkan alat kesehatan dan teraphy.
Baca sebelumnya : https://kuninganmass.com/hati-hati-pencurian-modus-baru-ngaku-orang-dinas-kesehatan-ternyata-maling-gondol-perhiasan-emas-dan-uang-rp25-juta/
Korban yang bersedia, akhirnya diterapi. Dan tanpa sepengatahuan korban itulah, pelaku lainnya menyelinap masuk ke kamar dan melakukan pencurian uang, perhiasan. Korban teralihkan pelaku lainnya dan tidak sadar sedang dikuras hartanya.
Sedang keempat pelaku lainnya beraksi, satu diantaranya menunggu di dalam kendaraan mobilnya sampai aksi selesai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terkait rekaman cctv di TKP, didapat informasi pelaku menjalankan aksinya dengan satu unit mobil Toyota Calya warna abu metalic dengan nopol B-1490-UMA (terdaftar di daerah Jakarta Utara),” sebut Kapolres dalam jumpa pers.
Dari informasi itulah, Unit Reskrim dan Resmob Polres melakukan pengembangan, analisa dan pengejaran. Kemudian pada tanggal 9 Februari 2022 kemarin, para tersangka berhasil ditangkap di Hotel Sampoerna yang ada di Jl Tentara Pelajar Kota Cirebon.
“Pasal yang disangkakan 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara,” tuturnya.
Baca juga : https://kuninganmass.com/kerugian-korban-rp41-429-000-polisi-buru-pelaku-yang-mengaku-tenaga-kesehatan/
Bersamaan dengan penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa, 1 mobil Toyota Calya beserta STNK-nya. Lalu 4 alat detox, 1 alat refleksi, 2 alat terapi dengan 2 merk berbeda.
Lalu ada juga uang tunai hasil kejahatan, 1 gelang emas 10 gr, 2 cincin 10 gr, 1 jam tangan wanita berwarna silver, dan 1 tas wanita warna biru. (eki)