KUNINGAN (MASS) – Total kerugian akibat kebakaran yang terjadi di Rumah Dinas Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang berlokasi di Lingkungan Kliwon, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan pada Senin, (13/5/2025) sekitar pukul 13:25 WIB, mencapai Rp 22 juta.
Beruntung, dalam insiden yang menimpa rumah dinas Hakim Adri SH itu, kerugiannya dapat diminamilisr oleh Damkar Kuningan. Hanya satu kamar yang terbakar. Mobil yang terparkir di garasi saat kebakaran, sama sekali tak tersentuh api.
Menurut keterangan Jundi, pegawai PN dalam laporannya ke Damkar, kebakaran itu awalnya diketahui oleh bapak Andri yang hendak melewati rumah dinas tersebut dan melihat kepulan asap.
Baca: https://kuninganmass.com/rumah-dinas-hakim-pengadilan-negri-kuningan-kebakaran/
“Kebakaran awalnya di ketahui oleh bapak Andri (teman kerja Jundi) yang lewat melihat kepulan asap di rumah dinas tersebut dan menyuruh menghubungi Damkar,” ujar Kepala Damkar Andri Arga Kusumah dalam laporannya.
Setelah menerima laporan, Damkar langsung mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar saja rumah dinas tersebut mengalami kebakaran. Karena posisi pintu terkunci lalu mendobraknya. Api berhasil dipadamkan dalam waktu ±23 menit, situasi dinyatakan aman pada pukul 14.00 WIB. Kebakaran sendiri diperkirakan karena konsleting listrik. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai ± Rp 22 juta meliputi bangunan, kasur dan barang di kamar.
Dalam kesempatan yang sama, Damkar juga mengimbau agar selalu berhati-hati dan waspada. Kemudian, saat terjadi kebakaran dan kedaruratan segera menghubungi Call center UPT Pemadam Kebakaran Satpol-PP Kab.kuningan di No : 0232-871113 / 08132269888. (rzl/mgg)
