KUNINGAN (MASS) – Selain kejadian geger penangkapan Caleg DPRD Kuningan karena narkoba, warga Kuningan juga dikejutkan dengan penangkapan karyawan BUMD Kuningan.
Ia ditangkap di sekitar kantornya di wilayah Kecamatan Cidahu oleh Sat Resnarkoba Kuningan Kamis (20/12/2018) jam 14.30 WIB. Pelaku yang berinisial SJ itu merupakan warga Kecamatan Kuningan.
Pada saat ditangkap ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening. Pelaku tidak berdaya dan pasrah.
Menurut pengakuan SJ barang haram itu didapat dari salah seorang warga Narapidana Lapas Kelas II A Kuningan. Ia membeli seharga Rp1,4 juta.
Tersangka sendiri langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba membuktikan bahwa Polres Kuningan terus memerangi narkoba.
Bukti pemusnahan minuman keras, obat keras, kosmetik dan petasan pada Kamis pagi merupakan bukti kuat dan komitmen kuat Polres Kuningan. Warga sendiri menyambut antusias kerja Polres Kuningan.
“Kami tangkap SJ dan setelah diintrogasi dipasok dari Lapas Kuningan. Setelah ditangkap kami akan melakukan BAP saksi dan tersangka. Lalu, pemeriksaan BB ke Labfor dan tentu pengembangan ke asal muasal BB dan jaringanya,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasar Narkoba AKP Dedih Dipraja.
Dedih menyebutkan, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ali)