KUNINGAN (MASS) – Plt Kepala DPMPTSP Kuningan Agus Sadeli mengatakan, para pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diwajibkan melaporkan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan tujuan meningkatkan nilai investasi.
Pernyataan pria yang juga menjabat Kadisperindag itu dilakukan pada acara Bintek LKPM Online di PT Luwung Jaya Abadi Desa Setianegara Kecamatan Cilimus, Selasa (26/11). Pada agenda tersebut, menghadirkan puluhan pelaku usaha di berbagai sektor.
Seperti cotoh sektor industri, perumahan, pariwisata, perdagangan, perikanan, dan rumah sakit. Serta DPMPTSP Kabupaten Majalengka, Banjar, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon ikut andil dalam agenda tersebut. Bahkan menghadirkan Pemateri dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Rispiaga, MT.
Agus menyebutkan, berdasarkan UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, diman tiap pelaku usaha berkewajiban membuat laporan kegatan penanaman modal (LKPM) sebagaimana ketentuan teknis yang diatur oleh peraturan BKPM nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penamaman modal.
“Sehingga pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dan melaksanakan aktifitas wajib untuk menyampaikan laporan LKPM melalui LKPM Online melalui bkpm.go.id, dan yang belum memilik NIB wajib membuat melalui website OSS.go.id hal itu dimaksud meningkatkan nilai investasi di kuningan,” jelas Agus.
Menurut Ketua ISSI Kuningan ini agenda pertemuan Bintek LKPM Online dengan melibatkan para pelaku usaha sebagai mitra. Merupakan kegiatan kerjasama yang paling menguntungkan para pelaku usaha.
“Karena pelaku usaha bisa bertukar pikiran masalah kemajuan usaha sesuai bidangnya masing – masing dengan memperhatikan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan,” jelasnya.
Agus berharap dengan Bintek ini diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, mutu, produk, serta memperhatikan kemasan untuk dapat meningkatkan pasar dan memiliki kawasan yang berorientasi para masa depan serta menciptakan invoasi – inovasi baru,” harap Agus
Ia menyampaikan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran para pelaku usaha merupakan salah satu kekuatan ekonomi terbukti cukup stabil dan tidak terpengaruh dengan kriris ekonomi global.
Maka dari itu, lanjut Agus, tidak berlebihan jika Pemda melalui DPMPTSP dalam menyikapi hal itu konsen terhadap para pelaku usaha karena merupakan salah satu sasaran utama untuk meningkatkan investasi dan perekonomian di kuningan.
“Karena masih banyak potensi usaha di Kuningan belum dapat dikelola secara optimal, seperti sector industry, pariwisata, perdagangan, kesehatan, pendidikan dan lainnya,” sabut dia.
Sehingga pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dan melaksanakan aktifitas wajib untuk menyampaikan laporan LKPM melalui LKPM Online melalui bkpm.go.id, dan yang belum memilik NIB wajib membuat melalui website OSS.go.id hal itu dimaksud meningkatkan nilai investasi di kuningan.
Agenda pertemuan Bintek LKPM Online dengan melibatkan para pelaku usaha sebagai mitra, menurut Agus, kegiatan kerjasama yang paling menguntungkan para pelaku usaha. Karena pelaku usaha bisa bertukar pikiran masalah kemajuan usaha sesuai bidangnya masing – masing dengan memperhatikan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan.
“Dengan Bintek ini diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, mutu, produk, serta memperhatikan kemasan untuk dapat meningkatkan pasar dan memiliki kawasan yang berorientasi para masa depan serta menciptakan invoasi – inovasi baru,” ujarnya. (agus)