KUNINGAN (MASS) – Seorang lelaki asal Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan, DS alias M (60), ditangkap Polres Kuningan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Penangkapan atas tersangka, dilakukan di rumanya pada Selasa (27/6/2023) lalu. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) linting narkotika yang diduga daun kering jenis ganja di dalam bungkus rokok besar.
Ditemukan juga, 1 paket besar narkotika yang diduga daun kering ganja terbungkus kertas nasi, 1 paket sedang, dan 2 paket kecil yang sama-sama dibungkus kertas nasi.
Lalu ditemukan 14 paket sabu-sabu dalam klip bening di dalam bungkus rokok, di bawah kulkas rumah tersangka.
Penangkapan itu, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam jumpa pers hari ini, Selasa (4/7/2023) siang.
“Dari keterangan tersangka, bahwa keseluruhan barang bukti miliknya, didapat dari sdr M yang mengaku warga Jakarta (masih dalam penyelidikan),” jelas Kapolres.
Dikatakan, tersangka mendapatkan barangnya dengan cara bertemu secara langsung. Akibat hal itu, DS alias M, disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eki)