KUNINGAN (MASS)- Dalam kalender tanggal 1 Juni 2019 itu merupakan hari libur nasional karena memperingati Hari Lahirnya Pancasila. Meski tanggal merah namun pemerintah mewajibkan semua PNS/ASN masuk kerja untuk melaksanakan Upacara.
“Sabtu merupakan hari terakhir PNS kerja. Mereka hadir untuk melaksanakan upacara, setelah itu bisa pulang. Bagi yang tidak hadir maka sanksi akan menanti,” ujar Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, Jumat (31/5/2019) usai apel pagi di RSUD 45 Kuningan.
Sementara itu, Kabag Perlengkapan dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kuninga Agus Basuki menambakan, sesuai dengan SE Kementrian Dalam Negeri, maka cuti bersama adalah tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. PNS akan kembali masuk tanggal 10 Juni.
‘Surat semua sudah diedarkan ketiap SKPD dan semua PNS juga pasti sudah tahu selain dari surat juga ramai dari berita-berita di media,” sebut mantan Camat Cigugur itu.
Agus juga kembali menegaskan, pihak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka bagi PNS yang tidak masuk kantor pada tanggal 1 Juni sanksi sudah jelas, sehingga diharapkan semua mengikuti upacara.
“Ini aturan mau tidak mau harus hadir, pemerintah sudah memberikan jatah cuti bersama, Cuti jangan ditambah karena sudah cukup lama,” tandasnya. (agus)