KUNINGAN (MASS) – Tidak direkomendasinya (ditolak) usulan penggabungan (merger) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan oleh Gubernur Jabar, memicu cibiran. Salah satunya dari Ketua F-Tekkad, Soejarwo.
“Itu menunjukan kurang ‘jelinya’ pihak-pihak terkait baik dari Eksekutif maupun Legislatif di Kabupaten Kuningan dalam proses lahirnya Perda SOTK. Padahal ketika proses pembahasan Raperda SOTK, kerapkali masyarakat mendengar kesibukan Pansus SOTK ‘wara wiri’ melakukan study banding dan tentunya konsultasi ke Instansi di luar Kabupaten Kuningan,” kata Jarwo.
Saat melakukan study banding dan konsultasipun ditenggarai membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Ketika mendengar adanya ‘penolakan’ untuk memberikan rekomendasi dari Gubernur, tidak berlebihan jika muncul ‘cibiran’ dari masyarakat terhadap Kinerja Pansus Legislatif maupun Tim Eksekutif yang membidangi masalah tersebut, terlebih menyangkut anggaran yang sudah dikeluarkan.
“Jadi sewaktu wara-wiri dengan judul konsultasi ke kemenpan, ke pemprov, study banding ke sana dan ke sini, ngapain aja? Kok sekarang pas udah disahkan dewan malah ditolak gubernur. Bukankah wara-wiri itu pakai anggaran besar?,” celetuk dia.
Apa mungkin, sambungnya, ketika wara-wiri tidak diperoleh penjelasan jika bidang Perpustakan dan Arsip menjadi urusan wajib yang tidak bisa digabungkan. Kalaupun daerah (kabupaten/kota) yang dijadikan tujuan study banding memang ada penggabungan Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan SKPD lain, tentunya saat melakukan konsultasi sudah diperoleh penjelasan bahwa penggabungan tersebut merupakan hal yang ‘terlarang’.
Sementara itu, Nuzul Rachdy SE selaku mantan ketua Pansus Raperda SOTK membela diri bahwa saat konsultasi tidak semua kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi itu bisa dikonsultasikan. Apalagi waktu konsultasi masih awal pembahasan.
“Kita waktu itu konsultasi tentang rumpun dinas, ada petunjuknya bahwa sepanjang satu rumpun silakan saja. Lalu kita konsultasikan juga beban kerja. Tapi tidak rinci memang, tidak detil,” tutur Zul.
Persoalan bidang perpustakaan masuk urusan wajib, ia mengakui tidak terkonsultasikan. Zul menegaskan kembali, tidak semua kemungkinan bisa terkonsultasikan, salah satunya merger dinas arsip dan perpustakaan. (deden)