KUNINGAN (MASS) – Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-80, dirasakan juga oleh ratusan warga binaan Lapas IIA Kuningan. Pasalnya, di moment ini mereka juga dapat pengurangan masa tahanan, remisi umum dan remisi dasawarsa. Pengurangan masa tahanannya berbeda-beda.
Karena pengurangan masa tahanan tersebut, setidaknya 12 orang dari ratusan tahanan itu langsung bebas, Minggu (17/8/2025) kemarin. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, menjelaskan bahwa total warga binaan saat ini berjumlah 428 orang, terdiri dari 367 narapidana dan 61 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 309 narapidana diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) dan 333 orang mendapat Remisi Dasawarsa (RD).
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas. Dengan adanya remisi, diharapkan mereka lebih cepat kembali ke masyarakat dan mampu memperbaiki diri,” ungkap Julianto.
Rincian Penerima Remisi
Remisi Umum I (RU I): 302 orang dengan pengurangan masa tahanan 1–6 bulan.
Remisi Umum II (RU II): 7 orang, langsung bebas pada hari ini.
Remisi Dasawarsa I (RD I): 323 orang dengan pengurangan 8 hingga 90 hari.
Remisi Dasawarsa II (RD II): 10 orang, 5 di antaranya langsung bebas.
Dalam penyerahan remisi, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan momentum untuk memperbaiki diri.
“Bagi saya, ini adalah momentum bagi kita untuk berkontemplasi, sejauh mana kita memberikan yang terbaik bagi daerah kita. Kemerdekaan jangan hanya diperingati sebagai seremonial, tapi harus diinternalisasi dalam semangat juang sehari-hari. Bagi warga binaan, jadikan remisi ini bukan sekadar potongan masa hukuman, tetapi titik balik untuk merubah sikap dan kembali ke jalan yang benar,” ujarnya. (eki)
