Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Menyoal Perceraian di Kuningan

KUNINGAN (MASS) – Apa yang dikabarkan di laman media Kuningan Mass pada (17/7/2020), tentang ribuan perempuan di Kuningan lebih memilih menjadi janda, membuat saya tergelitik dan tercengang. Hal itu dibuktikan dari data yang dimiliki Pengadilan Agama.

Untuk tahun 2019, total ada 3.576 perkara yang ditanggani. Ternyata ada 2.409 perempuan yang meminta pisah kepada suaminya. Jumlah yang sangat luar biasa, bila dibanding dengan cerai talak sebanyak 838. Dari total perkara 3.576 dikabulkan 2.982. Sementara untuk tahun 2020 hingga bulan Juni total ada 1.587 perkara yang diputus dan 1.002 perkara adalah cerai gugat dari kaum hawa.

Informasi kasus perceraian di Kabupaten Kuningan selama adanya pendemi corona fluktuatif. Hal ini terbukti dengan meledaknya kasus pada bulan Juni sebanyak 388 kasus. Sementara untuk bulan Mei sebanyak 96 kasus dan April 191 kasus. Meledaknya kasus pada Juni tidak terlepas ada pembatasan jam operasional. Ketika masa pendemik jam operasional dari pukul 09.00-12.00 WIB,” sebut Hakim Pengadilan Agama Kuningan Drs H Zulkifli SH MH.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kaum perempuan memang paling sering mengajukan cerai. Faktor utama adalah ekonomi. Fenomena perempuan cerai gugat dalam sebuah perkawinan, kini bukan hal tabu. Di berbagai tempat banyak perempuan memilih menjadi janda. Begitu juga yang terjadi di Kabupaten Kuningan. Kaum hawa lebih “terhormat” menjadi single parent karena sang suami banyak tidak memberikan nafkah lahir.

Faktor Penyebab

Tingginya angka perceraian, termasuk pergeseran tren perceraian yang dominan diajukan oleh pihak istri, menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa dan ada apa? Pasalnya, selama ini biasanya kaum perempuan malah tidak mau diceraikan, walau ia sudah babak belur akibat dari perlakuan suami yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketakutan perempuan lebih disebabkan oleh ketidaksiapan secara ekonomi, sosial dan psikologis. Lazimnya perempuan merasa malu menyandang status janda, apalagi jika mereka sudah memiliki anak. Belum lagi beratnya konsekuensi yang harus mereka tanggung seperti menjadi orangtua tunggal bagi anak-anak yang biasanya ikut ibu, karena umumnya anak-anak lebih dekat kepada ibunya daripada ayahnya.

Apakah ini sebagai dampak dari semakin tingginya kesadaran dan sensitifitas gender yang dipelajari oleh kaum perempuan? Sebagian kalangan berpendapat bahwa keberanian kaum perempuan menggugat cerai dari suami-suami mereka disebabkan oleh semakin tingginya pemahaman kaum perempuan akan hak-hak perempuan yang selama ini dikebiri.

Kaum perempuan semakin sadar bahwa sebagai manusia mereka memiliki kedaulatan atas tubuh mereka. Perempuan semakin sadar bahwa mereka memiliki hak yang harus mereka perjuangkan. Karena itu, mereka menyiapkan diri mereka secara psikologis, sosial dan ekonomi. Kesiapan ini juga yang membuat mereka semakin berani memilih hidup berpisah daripada hidup bersama yang tidak harmonis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut sumber dari Departemen Agama, dari kasus yang mereka tangani, diperoleh kesimpulan bahwa tingginya permintaan gugat cerai istri terhadap suami tersebut adalah akibat kaum perempuan merasa mempunyai hak yang sama dengan lelaki, atau akibat globalisasi sekarang ini, atau kaum perempuan sudah kebablasan.

Namun demikian, faktor penyebab utama tingginya angka perceraian dan gugat cerai sesungguhnya adalah karena tidak adanya penerapan Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk kehidupan sosial, yang include di dalamnya kehidupan berumah tangga dan berkeluarga.

Pandangan Islam

Advertisement. Scroll to continue reading.

Islam memiliki pengaturan yang menyeluruh tentang kehidupan dan mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam urusan pernikahan dan rumah tangga/keluarga. Jika keluarga yang dibentuk dilandasi oleh pondasi yang kokoh, yaitu akidah Islam, diiringi dengan niat, cara, proses pernikahan yang sesuai dengan syariah Islam, maka keadaan sakinah mawaddah wa rahmah dengan izin Allah akan dicapai.

Hanya saja, memang pernikahan tidak selalu berjalan mulus, kadang diterpa cobaan. Cobaan adalah ujian harus dihadapi dengan kematangan sikap dan kematangan berpikir dan komunikasi yang baik. Akan tetapi, sering badai perkawinan menerpa sedemikian hebatnya sehingga masing-masing pihak tidak bisa mempertahankan rumah tangga mereka lebih lama lagi dan perpisahan menjadi kehendak Allah yang harus dijalani.

Dalam hal ini Islam pun telah mengaturnya dengan rinci. Islam telah menjadikan cerai di tangan suami. Banyak nash-nash yang menjelaskan tentang masalah perceraian (talak) ini, termasuk tatacaranya (Lihat antara lain: QS al-Baqarah [2]: 229 -230 dan ath-Thalaq [65]: 2).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hanya saja, keberadaan talak di tangan suami sekaligus menjadi haknya semata, tidak berarti bahwa istri tidak boleh menceraikan dirinya sendiri dari suaminya dalam situasi-situasi tertentu. Syariah telah memberikan hak kepada seorang Istri untuk mengajukan kepada Qadhi (pengadilan) untuk memfasakh (membatalkan) pernikahannya dalam beberapa kondisi, yaitu:

  1. Jika suami menyerahkan masalah talak kepada istrinya.
  2. Jika istri mengetahui bahwa suaminya memiliki cacat yang menghalangi terjadinya hubungan suami-istri, seperti impoten atau telah dikebiri. Dalam kondisi ini, hakim akan menelusurinya selama setahun apakah ada kemungkinan untuk sembuh atau tidak.
  3. Jika tampak pada suaminya mengidap suatu penyakit yang membahayakan atau berdampak buruk bagi istri. Dalam hal ini pun hakim akan menelusurinya selama setahun, apakah ada kemungkinan sembuh atau tidak
  4. Jika suami mengalami gangguan jiwa atau gila setelah menikah.
  5. Jika seorang suami melakukan perjalanan ke suatu tempat, baik dekat atau jauh, lalu menghilang dan tidak ada kabar berita, sehingga istri terhalang untuk mendapatkan nafkah.
  6. Jika suami tidak memberi nafkah istrinya, padahal ia mampu, dan istrinya kesulitan mendapatkan nafkah dari suaminya. Dalam kondisi ini, jika istri menuntut fasakh, maka hakim wajib memfasakh pernikahannya dan memisahkannya dari suaminya tanpa menunda-nunda lagi.
  7. Jika di antara suami-istri terjadi pertentangan dan persengketaan terus-menerus, yang mengakibatkan ketidak-tenangan dalam kehidupan pernikahannya. Dalam kondisi demikian, hakim akan mendatangkan hakam (juru damai) dari masing-masing pihak.

Solusi Perceraian

Jika saja seluruh hukum Islam diterapkan di muka bumi ini, tentu kasus perceraian yang terus meningkat secara fantastis di negeri-negeri kapitalis tidak akan pernah terjadi. Sebab, setiap keluarga Muslim yang hidup di dalam sistem Islam akan berupaya maksimal untuk mempertahankan pernikahannya. Apalagi pernikahan berkaitan dengan kualitas generasi mendatang.

Keluarga adalah sebuah institusi terkecil dari pelaksana syariah Islam. Dari keluargalah akan lahir generasi yang kuat akidah dan akhlaknya untuk mewujudkan kembali Islam dalam sebuah negara. Maka dari itu, menjadi kewajiban setiap pasangan suami-istri untuk melanggengkan ikatan pernikahan dan kehidupan keluarganya dengan selalu terikat dengan hukum Allah SWT.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wallahu a’lam bishshawab.

Penulis: Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden yang terjadi di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kuningan, beberapa hari kebelakang, jadi salah satu bahasan pengurus dan anggota PWI (Persatuan...

Government

KUNINGAN (MASS)- Tingkat perceraian di Kuningan sangat tinggi dari tahun ke tahun. Berdasakan data dari Pengadilan Agama Kuningan pada tahun 2018 ada 2.735 pasangan...

Government

KUNINGAN (Mass)- Akitivitas di Kantor Pengadilan Agama Kuningan kembali ramai pasca lebaran. Kalau pada saat bulan puasa jumlah permohonan menurun, justru usai lebaran meningkat...

Advertisement
Exit mobile version