KUNINGAN (MASS) – Atas mengemukanya 59 Karyawan KMC yang mengikuti tes CPNS dan kemudian pihak KMC memandang persoalan ini sebagai pelanggaran hubungan kerja sehingga, kesimpulan yang ditarik oleh pihak KMC dalam menangani soal ini adalah meminta 59 karyawanya mengundurkan diri, maka pertanyaan yang muncul dari persoalan tersebut bagaimana UU ketenagakerjaan memandang persoalan tersebut, dan penilaian UU ketenagakerjaan menilai hubungan kerja antara pihak Rumah Sakit Swasta dengan karyawannya?
Dalam soal ini, saya berpatokan pada prinsip Pasal 31 UU Ketenagakerjaan yang dengan tegas menyatakan:
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Hal ini menyatakan bahwa hak seseorang dalam menentukan pekerjaan dengan kesempatan yang ada dalam konteks kejadian di Kuningan adalah mengikuti CPNS merupakan upaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kata lain tidak bertentangan secara hukum.
Lalu bagaimana dengan klausul kontrak kerja yang mencantumkan soal prinsip hubungan kerja dalam tata tertib dan sanksi? jelas klausul ini bertentangan dengan prinsip hak asasi pekerja yang tercantum dalam pasal 31 UU ketenagakerjaan atau dengan sendirinya klausul ini batal demi hukum karena bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perjanjian kerja dan etika sebagaimana pasal 1320 KUHAPerdata yang menjelaskan bahwa ketentuan kontrak kerja tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.
Kemudian prinsip mengundurkan diri dalam UU ketenagakerjaan pasal 154 huruf b yang berbunyi:
Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.
Merujuk pada pasal ini bahwa pihak perusahaan tidak boleh melakukan tekanan pada pekerja atau buruh dikarenakan mengikuti CPNS, pengunduran diri harus bebas dari tekanan siapapun dan merupakan inisiatif pekerja, berkenaan dengan ini jika tekanan benar terjadi pada pekerja, jelas hal tersebut merupakan pelanggaran.
Saya kira dalam hal ini, pihak KMC tidak boleh gegabah dalam menilai situasi, dan tidak boleh mengabaikan hak pekerja dalam menentukan nasibnya karena dari 59 karyawan KMC yang mengikuti CPNS belum tentu lolos semua. Dan terakhir sebagaimana amanat UUD 1945 ayat 3 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum maka dengan ini sudah semestinya pihak KMC mentaati hukum yang berlaku.
Sekian dan terima kasih.
Ahmad Musyaffa Aufi (LBH NU Kuningan)