Connect with us

Hi, what are you looking for?

Education

Menyikapi Sistem Zonasi Sekolah

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan merupakan bagian integral dalam pembangunan. Proses pendidikan  tak dapat dipisahkan dari proses pembangunan itu sendiri. Kelangsungan hidup dan kemajuan suatu bangsa, khususnya bagi Negara yang sedang membangun ditentukan oleh maju tidaknya pendidikan. Hal ini membuat peran pendidikan dirasakan sangat penting bagi setiap bangsa.

Dalam pendidikan formal, tahapan awal untuk memulai jenjang pendidikan dilakukan melalui penerimaan peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru adalah proses seleksi yang akan menentukan siswa yang diterima di suatu sekolah. Proses ini diharapkan dapat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga bisa mendorong peningkatan akses layanan dan pemerataan pendidikan.

Salah satu upaya nyata pemerintah dalam  rangka pemerataan  pendidikan ini pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam penerimaan  peserta didik melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 17 tahun 2017 tentang   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang di dalam Permendikbud tersebut, diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pasal 15 Permendikbud No 17 tahun 2017 dijelaskan bahwa dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili  pada  radius zona   terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.

Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, system zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).

Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 pasal 12 dan 13 disebutkan bahwa seleksi PPDB pada kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Urutan prioritas itu adalah:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Jarak tempat tinggal ke sekolah  sesuai  dengan  ketentuan zonasi; 2. Usia; 3. Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan   SMP);   dan   4.   Prestasi   di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

Sebenarnya apa tujuan penerimaan siswa berdasarkan zonasi karena selama ini ada masalah penerimaan siswa sekolah yang telah bertahun-tahun belum terselesaikan. Mindset dari para orangtua untuk mendaftarkan dan memasukkan pendidikan anaknya di sekolah favorit.  Seolah sekolah favorit menjadi yang terbaik bagi setiap anak supaya anak yang masuk favorit nantinya mudah masuk ke perguruan tinggi. Akibatnya apa? Semua orang tua dengan berbagai macam cara baik itu beretika maupun tidak, berlomba agar anaknya bisa diterima di sekolah favorit.

Sekolah favorit jadi tempat tujuan awal dan akhir dari sebuah penerimaan murid. Semua usaha orangtua termasuk dengan cara yang tidak baik misalnya membuat SKTM (Surat Keterangant Tidak Mampu) sebagai salah satu cara untuk masuk ke sekolah favorit. SKTM digunakan karena tiap sekolah memiliki fasilitas 5% untuk penerimaan anak-anak yang tidak mampu. Jadi anak yang mampu/kaya pun tiba-tiba jadi anak yang tidak mampu demi dapat diterima di sekolah favorit Belum lagi antrian panjang untuk bisa masuk sekolah favorit membuat cara yang sangat tidak terpuji yaitu guru-guru yang atau staf penerimaan yang menjual belikan tempat untuk mereka yang mampu untuk membayar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sekolah favorit hanya menerima mereka yang nilai rata-ratanya tinggi.  Di suatu area tentunya ada anak yang mampu dan anak yang tidak mampu.  Anak yang tidak mampu tidak bisa ikut bimbel, punya komputer yang bisa menunjang semua tambahan pelajaran.  Akibatnya anak yang tidak mampu tidak memiliki angka yang cukup baik dalam semua bidang pelajaran. Sementara meereka yang mampu bisa belajar bimble, komputer dan les berbagai macam untuk menunjang angkanya. Akibatnya hanya anak-anak yang mampu yang punya angka jauh lebih tinggi yang bisa masuk ke sekolah favorit.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan penulis mengenai zonasi sekolah yaitu :

Pertama, sebelum menerbitkan kebijakan, pemerintah perlu persiapan matang. Sosialisasi sistem zonasi harus dilakukan secara masif dan dalam  waktu  yang  panjang  sebelum diterapkan, agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami kebijakan tersebut secara komprehensif. Sistem  zonasi bukan hanya tentang jarak,  namun lebih jauh lagi  untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedua, mempertimbangkan ketersediaan jumlah sekolah di setiap zona.  Saat  ini  jumlah  sekolah  negeri antara satu wilayah  dengan  lainnya belum  merata.  Ada  satu  zona  yang terdapat banyak sekolah negeri, tetapi zona lain kekurangan sekolah negeri. Oleh karena itu,  pemerintah harus mengevaluasi kembali proyeksi lulusan sekolah. Dari data ini  akan terlihat perbandingan  jumlah lulusan sekolah dan ketersediaan sekolah yang akan digunakan untuk menentukan zonasi. Apabila ditemukan jumlah lulusan sekolah lebih sedikit dibandingkan ketersediaan penerimaan, maka sebaiknya dilakukan pelebaran daerah zonasi. Dengan cara ini, calon peserta didik yang saat ini masih berada di area blank spot akan teratasi.

Ketiga, Kemendikbud dan Kemendagri perlu berkoordinasi sebelum menerapkan kebijakan baru, sehingga permasalahan SKTM palsu dapat diantisipasi. Penerbitan SKTM   harus   selektif   mulai   dari proses pembuatan SKTM yang transparan hingga verifikasi, apakah pemohon SKTM benar-benar dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sanksi bagi calon peserta didik yang menyalahgunakan SKTM juga perlu ditegakkan.

Keempat, persepsi orang tua tentang sekolah unggulan harus mulai diubah, bahwa ke depan semua sekolah dengan predikat unggulan tidak ada lagi seiring diberlakukannya system zonasi PPDB. Terkait persepsi, Philip Kotler mendefinisikannya sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur, dan menginteprestasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti. Proses pembentukan persepsi diawali   dengan kondisi sekolah yang belum merata dari segi kualitas dan kuantitas. Kondisi ini diperkuat pengalaman dari orang tua lain yang telah mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah dengan predikat unggulan. Pada  akhirnya, tercipta  persepsi orang tua peserta didik mengenai sekolah dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Hal ini kemudian mempengaruhi pola  pikir  orang tua dalam memilih sekolah untuk anaknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan penjelasan di atas, penulis berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan sistem zonasi dalam proses PPDB merupakan kebijakan yang tepat. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan pengertian dan partisipasi dari masyarakat dalam menyukseskan program-program yang dicanangkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerataan mutu pendidikan sebagaimana yang diharapkan pun dapat benar-benar terwujud.***

Penulis: Agus Kusman

(Direktur Kuningan Institute & Mahasiswa Pascasarjana UIN Jakarta)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tulisan ini dipersembahkan kepada beliau yang hari ini secara resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam IAIN Syekh...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Keprihatinan dan kegemparan melanda masyarakat setelah harga seragam sekolah menengah di salah satu kota di Indonesia mencuat menjadi perbincangan hangat di...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Skandal PPDB zonasi di Jawa Barat yang baru-baru ini mencuat telah menarik perhatian publik dengan cepat. Ribuan siswa harus menelan pil...

Education

KUNINGAN (MASS) – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk sekolah dengan sistem zonasi, menuai polemik. Pasalnya, dalam penerimaan sistem zonasi ini, banyak dugaan orang...

Education

KUNINGAN (MASS) – Penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi diminta agar dievaluasi. Ini seiring dengan munculnya banyak keluhan dari orang tua siswa yang tidak...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Agus Kusman adalah salah satu murid saya yang sekarang sedang mendapatkan anugerah dari Allah dengan dinyatakan lulus untuk Program Doktor Pengkajian...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dilantiknya kepengurusan baru Generasi Muda Mathlaul Anwar (Gema MA) dibawah nahkoda Agus Kusman MA, nampaknya banyak menimbulkan pertanyaan. Terutama, karena belakangan...

Headline

PANCALANG (MASS) – Musda DPD KNPI Kuningan, diperkirakan akan ramai dengan banyak calon. Namun, salah satu bakal calon bernama Agus Kusman, rupanya mulai banjir...

Education

KUNINGAN (MASS) – Musda (Musyawarah Daerah) DPD KNPI Kuningan seharusnya dilaksanakan pada Desember tahun 2020 ini. Namun karena adanya pandemi covid-19 musda DPD KNPI...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Reaksi keras terhadap pernyataan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy SE, datang pula dari Generasi Muda Mathalul Anwar (Gema MA) Kuningan. Organisasi...

Education

CILIMUS (MASS) – Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Mutawally  menyelenggarakan silaturahmi virtual bertajuk “KAPPA Menyapa”. Tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah “Walau Kini Kita...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pada masa awal penyebaran Islam, Kuningan tidak menjadi wilayah pusat kegiatan Islam karena secara geografis Islam tumbuh dan berkembang di wilayah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Salah satu sejarawan muda, Agus Kusman, S.Hum menyoroti soal tugu titik nol yang berlokasi di Jl Siliwangi. Menurutnya peninggalan sejarah seharusnya...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mengundang reaksi publik khususnya wali murid. Di sejumlah daerah terjadi aksi penolakan penerapan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Antusiame tergambar jelas dari wajah calon peserta didik baru MA Miftahuttholibin-Timbang Kecamatan Cigandamekar dalam mengikuti tes akademik pada gelombang pertama ini....

Education

KUNINGAN (MASS)- Sekolah favorit  baik SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Kuningan, pada hari Senin yang merupakan hari pertam pendafatran Penerimaan Peserta Didik Baru...

Education

KUNINGAN (MASS)- Bagian dari  upaya perluasan akses pemerataan mutu dan percepatan terwujudnya guru professional, pada tahun yang akan datang Kemendikbud RI akan menerapkan kebijakan...

Netizen Mass

KUNINANGAN (MASS)- Seperti telah diketahui banyak pihak khususnya di kalangan dunia pendidikan bahwasanya sistem zonasi sekolah telah efektif diberlakukan sejak tahun 2017 yang lalu...

Education

KUNINGAN (MASS)- Tahun ajaran baru merupakan  tahun yang sibuk bagi orang tua dan juga anak. Pasalnya,  berlomba untuk masuk ke sekolah yang diinginkan. Begitu...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Polemik antara Abdul Jabbar dan Agus Kusman kaitan dengan praktik money politics, akhirnya membuat Panwaslu Kuningan angkat bicara. Disamping memberikan penjelasan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Polemik di media antara Agus Kusman dan Abdul Jabbar, rupanya masih bersambung. Dalam menimpali ungkapan Jabbar, Agus justru menilai Jabbar kurang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Topik money politik yang dilontarkan Menara 27 rupanya berbuntut panjang. Antara Agus Kusman (anggota Menara 27 dengan Abdul Jabbar (Ketua Bidang...

Netizen Mass

KUNINGAN (Mass) – Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Penetapan pemerintah itu disampaikan dalam peringatan pidato Bung karno 1 Juni...

Netizen Mass

KUNINGAN (Mass) – Dari di sinilah kita, siap sedia memberi korban yang sesuci-sucinya… sungguh, korban dengan ragamu sendiri adalah korban yang paling ringan… memang awan...

Advertisement
Exit mobile version