KUNINGAN (MASS) – Tepatnya hari Senin tanggal 25 September 2023 merupakan hari yang membahagiakan bagi jajaran PDAM Tirta Kamuning Kuningan, pasalnya pada hari itu Direktur Utama yaitu Dr. Ukas Suharfaputra, MP resmi dilantik setelah sebelumnya selama 10 bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT).
Dengan adanya Dirut yang baru, PDAM yang merupakan salah satu BUMD milik Pemkab Kuningan yang bertugas dalam pelayanan air minum, kedepan dituntut untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat / pelanggan sesuai standar mutu pelayanan prima serta dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.
Sesuai dokumen yang kami dapat terkait Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Tahun 2020 – 2024 Kabupaten Kuningan, ternyata sampai akhir tahun 2020 sambungan rumah yang dilayani oleh PDAM Kuningan baru sebanyak 56.249 SR atau 224.996 jiwa.
Jumlah penduduk Kabupaten Kuningan pada tahun 2020 berdasarkan data BPS sebanyak 1.167.686 jiwa. Jika dihitung dari jumlah pelanggan yang sudah dilayani oleh PDAM Tirta Kamuning sebesar 224.996 jiwa dibagi dengan total penduduk Kabupaten Kuningan pada tahun 2020 sebanyak 1.167.686 jiwa maka dihasilkan angka 19,26%.
Cakupan pelayanan PDAM Tirta Kamuning yang hanya 19,26% saja tentu masih kurang dari 20% kalau dilihat dari kinerja pelayanan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. Angka yang sangat kecil sekali, di saat kinerja PDAM Kabupaten/Kota lain yang sudah mencapai 60% untuk cakupan pelayanannya.
Apalagi bila dibandingkan dengan Kabupaten Cirebon dimana sambungan rumah yang dilayani oleh PDAM nya sudah mencapai 90.000 SR dan memberikan kontribusi PAD ke dalam APBD nya sebesar Rp. 6.000.000.000 (Enam miliar rupiah) padahal untuk pembelian airnya berasal dari Paniis dan Cipari, merupakan dua sumber mata air yang wilayahnya berada di Kabupaten Kuningan.
Ironisnya bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah Kuningan sebagai Dividen atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD (Bidang Air Minum) pada tahun 2023 hanya Rp. 1,8 miliar saja atau 55℅ dari bagian laba bersih setelah dipotong pajak dan untuk tahun 2024 nya hanya sebesar Rp. 2.740.650.000,- itu pun kalau terealisasi sesuai dengan rencana.
Kalau melihat dari PDAM Kabupaten Cirebon yang notabene membeli airnya dari Kuningan terus dijual lagi dan hanya sedikit mempunyai sumber mata air tapi bisa memberikan kontribusi PAD yang lebih tinggi bagi daerahnya, maka PDAM Kuningan yang sumber mata airnya dikomersilkan sudah seharusnya lebih besar lagi.
Apalagi ketika membaca potensi berdasarkan hasil analisa dan kajian idealnya bahkan bisa mencapai angka hingga Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah) per tahun kontribusi setoran PAD yang dapat diberikan PDAM Kuningan untuk Pemerintah Daerah.
Pertanyaan yang timbul saat ini, bagaimana dengan kinerja dari PDAM Tirta Kamuning sekarang? Apakah Direktur baru sudah membuat gebrakan sesuai dengan RAD AMPL berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 yang telah menetapkan bahwa pada tahun 2024 cakupan pelayanan PDAM Kuningan sudah harus mencapai 26,24% dari populasi penduduk atau melayani pelanggan sebanyak 316.600 jiwa.
Selanjutnya bagaimana upaya Dirut PDAM untuk melakukan efisiensi biaya operasional, meminimalisir tingkat kebocoran air, meningkatkan pelayanan dan kualitas air, pemeliharaan sumber mata air serta langkah dalam memaksimalkan PAD.
Pj. Bupati Kuningan seharusnya menetapkan target yang lebih tinggi terhadap Direktur baru agar bisa bekerja maksimal terkait jangkauan dan cakupan pelayanan PDAM Tirta Kamuning. Sasaran target pada Perbup Nomor 99 Tahun 2020 ternyata angka yang sangat kecil, sehingga cukup adil apabila Direktur baru mundur jika itu tidak tercapai. Sudah target sangat kecil, kalau sampai tidak tercapai, apa kata dunia?
Adalah kewajiban kita sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk memantau kinerja dari Direktur Utama PDAM Tirta Kamuning. Apalagi kalau dilihat dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Bisnis Plan terlihat bahwa Biaya Operasional dan Biaya Pemeliharaan perusahaan besar sekali (rentan kebocoran). Ditambah lagi untuk pos Belanja Kegiatan / Proyek anggarannya sangat tinggi hingga mencapai Rp. 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) dalam setahunnya. Sehingga lebih sibuk mengurusi proyek dari pada menambah PAD.
Apakah Pj Bupati Kuningan mengetahui adanya investasi PDAM Kuningan senilai ratusan miliar rupiah tanpa adanya transparansi dari Direktur sekarang? Terus dari mana sumber biaya investasi itu apakah bantuan pemerintah atau berbentuk hibah? Atau malah pinjaman yang nantinya akan mencekik PDAM?
Jika betul ada pinjaman dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah, maka Pj. Bupati sebagai KPM dan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (TAPD) harus bertanggung jawab dan jangan cuci tangan. Karena pinjaman BUMD akan menjadi beban Pemda di masa depan apalagi jika proses pembayarannya tidak lancar atau Gagal Bayar sampai jilid 3 seperti APBD Kuningan saat ini.
Seharusnya neraca keuangan BUMD itu dilaporkan kepada publik setiap 6 bulan. PDAM Kuningan sekarang dipimpin oleh mantan birokrat dengan menggunakan cara otoriter dan pola hierarki birokrasi yang asal main perintah. Selaku pemangku kepentingan (stake holder) seharusnya KPM memperhatikan kinerja BUMD dan mengingatkan apabila mereka keluar jalur.
Itulah kesalahan fatal yang terjadi akibat mandulnya pengawasan DPRD dan sikap abai dari Pemerintah Daerah selama 17 bulan posisi Dewan Pengawas PDAM Kuningan dibiarkan kosong tanpa adanya pengawas/pemeriksa.
Untuk itu diperlukan figur anggota Dewan Pengawas PDAM Kuningan yang tidak mempunyai benturan atau konflik kepentingan. PDAM Kuningan diperiksa oleh Inspektorat. Jika Inspektur Inspektorat yang menjadi Dewan Pengawas maka bagaimana cara memeriksanya jika terjadi dugaan korupsi.
Ini selaras dengan ketentuan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang PDAM yaitu pasal 17 yang berbunyi :
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekarang sedang melakukan audit kinerja terhadap PDAM Tirta Kamuning. Dengan ini sekali lagi kami memberi peringatan keras kepada Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat selaku KPM dan Sekda Dian Rachmat Yanuar sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) semestinya bersikap arif dan bijaksana dalam pemilihan atau pengangkatan untuk calon Dewan Pengawas PDAM Kuningan sesuai dengan regulasi.
Seharusnya yang diangkat mengerti dan mengetahui terkait hal teknis dalam pengelolaan air bersih dan air baku sehingga nantinya dapat menunjang kinerja dari Direktur Utama PDAM Kuningan itu sendiri. PDAM butuh Dewan Pengawas yang mengerti keuangan dan teknis bukan hanya sosok pejabat yang hanya mencari penghasilan tambahan.
Lebih baik dibenci karena mengatakan kebenaran daripada dicintai karena berbohong.
Kuningan, 04 Mei 2024
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal