KUNINGAN (MASS) – Kasus penipuan yang dilakukan karyawan BRI Cabang Kuningan terhadap 38 nasabah memasuki babak baru. Terdakwa Elly Binti H Moch Bohari (46) warga Griya Martadinata Sarasi Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan pada Rabu (6/11/2019) dihadirkan dalam persidangan.
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Kuningan dipimpin oleh Ketua PN Kuningan Uli Purnama, SH MH sebagai Hakim Ketua serta hakim anggotanya Eka Prasetya SHMH dan Andita Yuni Santoso, SH. MKn. Pada agenda tersebut merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum.
“Terdakwa telah menerima dan menyalahgunakan sebagian dana realisasi suplesi sebanyak 38 orang nasabah Bank BRI untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya JPU Yana Yusuf.
Dana itu seharusnya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban nasabah atas penutupan Briguna Debitur yang lama. Ternyata terdakwa juga melakukan hal yang sama terhadap nasabah yang akan melakukan putus pinjaman atau perpanjangan pinjaman.
baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/incident/diduga-lakukan-penggelapan-oknum-pegawai-bri-ditahan-di-lapas/
“Awal mula terkuak ketika salah seorang nasabah yang bernama Taufik Syamsudin yang telah melakukan pelunasan kreditnya sebesar Rp 78.271.220,- dan denda pinalty sebesar Rp 6.590.700,-. Akan tetapi ketika saudara Taufik akan meminjam ke bank lain ternyata masih tercatat memiliki pinjaman di di Bank BRI Kanca Kuningan, hal yang sama menimpa 37 nasabah lainnya yang menjadi korban terdakwa,” bebernya.
Diterangkan, Setelah melalui audit internal, dana nasabah yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp4.377.421.904, dan jumlah angsuran yang dibayarkan terdakwa setiap bulannya secara manual mencapai Rp 680.259.445. Akibat perbuatan terdakwa ini, Bank BRI Kanca Kuningan mengalami kerugian sebesar Rp 3.697.162.459.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/korban-38-nasabah-kerugian-capai-rp36-miliar/
Atas perbuatan terdakwa itu lanjut dia, telah melanggar pasal 49 ayat 1 UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 65 KUHP subsider pasal 374 KUHP jo pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda lebih dari satu miliar rupiah.
Semenatara itu, usai membacakan dakwaan, terdakwa yang didambingi penasihat hukum yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuningan menerima isi dakwaan tersebut. Adapun sidang ditunda satu minggu berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/pelaku-penggelapan-uang-nasabah-bri-rp36-miliar-tidak-ikut-upacara/
Kasus ini juga menjadi perhatian warga karena banyak pertanyaaan uang sebanyak itu digunakan untuk apa? Ellly sendiri sejak awal dititipkan di Lapas karena di Kuningan saat itu belum ada ruangan tahanan perempuan. (agus)