KUNINGAN (MASS)- Selama ini banyak karyawan honorer yang bekerja iklas dan menjaga nama baiknya. Tapi tidak dengan honorer berinisial AS (27).
Warga Kecamatan Garawangi itu malah melakukan tindakan mencoreng citra honorer dengan menipu. Ia melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil yang direntalnya.
Menurut Kapolres Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditia Atmaja, modus operandi pelaku adalah merental 1 unit kendaraan merek Toyota Type New Avanza 1.3E MT No Pol : E 1817 YP, Noka : MHKM1BA2JCK003698, Nosin : DK72987 Tahun 2012 Warna Putih.
Mobil milik korban nuri lestari dengan jangka waktu kurang lebih 3 hari dengan kesepakatan harga senilai Rp1.2 juta. Namun pelaku ketika itu baru memberikan uang rental senilai Rp. 800 ribu.
Setelahnya pelaku berhasil merental kendaraan tersebut sampai dengan sekarang pelaku tidak kunjung juga mengembalikan kembali kendaraan rental milik korban tersebut.
“Malah oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban telah menggadaikan kembali kendaraan tersebut terhadap orang lain,” jelas kapolres pada jumpa press Senin (16/11/2020).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta. Penipuan dilakukan pada 25 Oktober 2020 sekitar jam 09.00 WIB di kantror rental mobil X-sis yang beralamat di Jalan Raya Oleced Dusun Oleced Rt. 03/01 Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP Jo. Pasal 372 KUHPidana,” punkasnya. (agus)