KUNINGAN (MASS) – Publik Kabupaten Kuningan dihebohkan dengan meninggalnya seorang bayi yang kemudian ramai diangkat oleh Pengacara Kondang Hotman Paris, bahkan juga menarik perhtian Bapak Gubernur Dedi Mulyadi (KDM). Narasi yang berkembang di ruang publik bahkan menyasar tuntutan pencopotan direksi RSUD Linggajati Kuningan.
Namun, dalam koridor sistem hukum Indonesia, suara public sekeras apapun harus tetap diletakkan dalam bingkai asas hukum. Praduga tak bersalah dan penegakan kebenaran berdasarkan bukti ilmiah, bukan sekadar asumsi maupun tekanan popularitas.
Isu paling krusial dalam perkara seperti ini adalah menggali fakta medis secara menyeluruh. Sebelum menyimpulkan adanya dugaan kelalaian medis, pertanyaan yang wajib dijawab oleh audit klinis dan pemeriksaan rekam medis adalah Apakah terdapat faktor risiko dari kondisi medis ibu yang bisa berkontribusi terhadap kematian bayi, seperti riwayat autoimun?
Dalam perspektif hukum kesehatan, pembuktian dugaan kelalaian tenaga medis tidak dapat berdiri pada narasi semata. Alat bukti primer adalah rekam medis, laporan audit medis internal, dan jika perlu, investigasi medis oleh lembaga eksternal seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atau MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Mengabaikan rekam medis dalam menghakimi pihak RSUD dapat menyesatkan arah penegakan keadilan, baik bagi korban maupun bagi tenaga medis yang bekerja sesuai prosedur.
UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 dan UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 memberikan hak penuh kepada pihak rumah sakit maupun tenaga medis untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil, tidak dipengaruhi tekanan publik atau viralitas media sosial. Pemecatan tanpa melalui tahapan audit medis dan prosedur pemeriksaan disiplin dapat menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum tenaga kesehatan di Indonesia.
Apabila kasus ini diarahkan ke jalur penegakan hukum, maka kerangka formal yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Untuk dugaan tindak pidana (misalnya kelalaian yang menyebabkan kematian), proses hukum harus dimulai dengan pengaduan ke kepolisian, penyelidikan, hingga penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti kuat termasuk hasil audit medis.
- Untuk pelanggaran etik atau disiplin medis, prosedur wajib dimulai melalui pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
- Untuk tindakan administratif seperti pencopotan jabatan direksi, harus dilakukan berdasarkan hasil audit resmi oleh Inspektorat Daerah atau lembaga pengawasan rumah sakit, dengan memperhatikan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Kasus RSUD Linggajati adalah tragedi kemanusiaan yang patut mendapat perhatian serius. Namun dalam perspektif hukum, proses hukum tidak boleh dikendalikan oleh emosi publik atau tekanan media. Pemeriksaan yang obyektif, berbasis audit medis dan prosedur hukum adalah satu-satunya jalan agar keadilan ditegakkan secara berimbang baik untuk korban maupun tenaga medis yang telah mengabdi.
Saya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan, kekuatan, serta keikhlasan dalam menghadapi ujian berat ini. Saya juga mendoakan semoga ke depan keluarga diberikan karunia keturunan yang sehat, selamat, dan menjadi anak yang didambakan oleh keluarga.
Aziz Hamdan Ramdani, S.H.
Advokat & Praktisi Hukum LBH Ansor Kuningan
