KUNINGAN (MASS)- Penangkapan terhadap binatang berbisa kembali dilakukan oleh petugas Damkar Kuningan. Kali ini penangkapan terhadap ular cincin emas/kuning yang ada di sekitaran Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/2/2020) jam 23.30 hingga jam 05.00 WIB. Petugas Damkar yang diterjunkan adalah 2 orang.
Kejadian bermula adanya laporan dari warga yang kebetulan lewat memakai menggunakan motor bernama Iman (29). Ia menyebutkan ada satu ekor ular cincin kuning/ Ular Cincin Emas (Snake Colubridae).
Jenis ular yang memiliki bisa tingkat menengah (hemotoksin) itu menghalangi laju lalul intas di sekitaran Jalan Jendral Sudirman atau depan Klinik Eye Center Kuningan/ Polsek Kuningan Kota. Begitu mendapatkan laporan pertugas dan menangkap binatang beracun itu.
“Apabila dibiarkan bisa-bisa bisa menyerang pengguna jalan , karena gigitan ular mengandung bisa mematikan. Ukaran ular adalah panjang +- 1,5 meter,” Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab. Kuningan Mh Khadafi Mufti, SPd, MSi usai penangkapan.
Untuk sementara waktu, ular itu diamankan di Kantor Damkar dan selanjutnya diserahkan kepada komunitas reftil. Disaaat musim hujan seperti ini banyak binatang buas ke luar dari sarangnya.
Mengenai tugas Damkar yang menangkap binatang buas, Khadafi menyebutkan, karena ada perintah dari dari Peraturan Pemerintah No 2 th 2018 tentang Standar Pelayanan minimal, dan dijabarkan dalam Permendagri 114 tentang pelayanan urusan kebakaran dan Non kebakaran Kabupaten/ Kota. (agus)