Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Mengenal Cyber Bullying dan Cara Mengatasinya

KUNINGAN (MASS) – Perkembangan teknologi sekarang ini telah berjalan begitu pesatnya sehingga mau tidak mau semua orang harus berusaha mengikuti setiap trend terbaru agar tidak disebut ketinggalan jaman. Hampir dalam segala bidang saat ini memanfaatkan keaneka ragaman bentuk kemajuan ini untuk menjalankannya, misalnya antara lain beberapa kegiatan promosi atau pengenalan perusahaan dan bisnis menggunakan media sosial, pembuatan website perusahaan, mengerjakan tugas sekolah dengan bantuan internet, adanya media massa elektronik, dan banyak lagi.

Contoh yang paling sederhana adalah pergaulan antar manusia yang sudah berkembang dari pertemuan interpersonal menjadi pergaulan di dunia maya menggunakan media sosial. Melalui media sosial ini, orang – orang bahkan tidak perlu bertatap muka, cukup hanya bertemu dan berkenalan dengan tulisan – tulisan yang di posting atau melalui foto – foto yang diunggah.

Media sosial dapat mempertemukan jutaan orang yang terpisah di berbagai belahan dunia di dalam satu wadah sekaligus. Hanya saja, sayangnya tidak semua orang dapat menggunakan media sosial itu dengan bijak. Adanya keleluasaan karena tidak perlu bertatap muka malah membuat sebagian orang merasa sangat bebas untuk mengatakan berbagai hal yang kurang baik pada setiap kesempatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cyberbullying sudah fenomena yang sering terjadi pada era teknologi seperti sekarang. Dampak perundungan di dunia maya ini juga tak kalah mengerikan. Pada beberapa kasus, korban bahkan memilih untuk mengakhiri hidup karena perundungan yang diterima.

1. APA ITU CYBER BULLYING ?

Cyber bullying adalah salah satu fenomena yang terjadi akibat pengaruh negatif dari perkembangan teknologi. Cyber bullying adalah kejahatan yang merupakan bentuk perluasaan dari bullying yang selama ini terjadi secara konvensional. Cyber bullying berbentuk kejahatan secara verbal di dalam cyber space dan mayoritas memakan korban anak-anak, karena cyber bullying dianggap valid bila pelaku korban berusia dibawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di kategorikan sebagai cyber stalking atau sering juga disebut cyber harassment.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cyber bullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Contohnya termasuk:

  • Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
  • Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
  • Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
  • Trolling – pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online
  • Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan
  • Menyiapkan/membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang
  • Menghasut anak-anak atau remaja lainnya untuk mempermalukan seseorang
  • Memberikan suara untuk atau menentang seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan
  • Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah dalam menggunakan nama mereka
  • Memaksa anak-anak agar mengirimkan gambar sensual atau terlibat dalam percakapan seksual.

Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Namun cyberbullying meninggalkan jejak digital – sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah ini.

2. JENIS-JENIS CYBER BULLYING ?

  • Flaming, secara umum tindakan flaming berupa provokasi,penghinaan,mengejek,hingga menyinggung orang lain.
  • Harassement, tindakan seseorang mengirim pesan-pesan berisi gangguan melalui SMS,email,teks jejaring sosial dengan intensitas terus menerus.
  • Denigration, tindakan yang bertujuan merusak nama baik dan reputasi orang yang di bicarakan pada jejaring sosial.
  • Tindakan memata-matai, mengganggu dan pencemaran nam abaik terhadap seseorang yang dilakukan secara intens.
  • Impersonation, tindakan berpura-pura atau menyamar menjadi orang lain untuk melancarkan aksinya mengirimkan pesan-pesan dan status tidak baik.
  • Outing and trickery, outing merupakan tidakan menyebarkan rahasia orang lain. Sementara itu, trickery berupa tipu daya yang dilakukan dengan membujuk orang lain  untuk memperoleh rahasia maupun foto pribadi dari korban

3. DAMPAK-DAMPAK CYBER BULLYING

lolos tanpa mengalami bekas – bekas bullying tersebut pada dirinya, baik secara emosional maupun secara psikologis, entah itu merupakan dampak yang besar ataupun kecil. Berikut ini ada beberapa dampak cyber bullying yang bisa terjadi:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Dipermalukan

Tujuan para pembully memang untuk membuat korbannya jatuh secara mental demi kesenangan diri mereka sendiri. Korban bullying akan merasa dipermalukan dalam waktu yang lama, bahkan mungkin seumur hidup, karena di dunia cyber semua materi yang dimasukkan dan berkaitan dengan bullying tersebut akan selalu ada dan mengusik sang korban. Untuk medekati korban bullying.

2. Stres dan Depresi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengalami penghinaan dan tekanan terus menerus akan meningkatkan frekuensi perasaan sedih dan melakolis yang akan mengarah kepada terbentuknya stres dan depresi pada korban cyber bullying. Perasaan bahagia akan sulit dirasakan karena terkikis oleh berbagai kejadian buruk yang dialami. Jika perlu, korban bullying dapat melakukan terapi psikologi untuk depresi agar dapat mengatasinya.

3. Kehilangan Rasa Percaya Diri

Keyakinan terhadap diri sendiri perlahan akan menghilang ketika mengalami bullying. Image positif terhadap diri sendiri juga bisa terkikis dan membuat korban bullying memandang negatif dirinya sendiri. Merasa diri tidak berharga dan tidak pantas ditolong, dan berbagai pandangan serta perasaan negatif lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Paranoid

Cemas dan selalu merasa tidak aman adalah dampak lain dari cyber bullying. Para pelaku bully dapat kapan saja memasuki ruang pribadi korbannya melalui akses dari telepon genggam ataupun internet yang ada di komputer, sehingga korban bullying tidak pernah merasa benar  benar dapt beristirahat dari teror tersebut. Paranoid merupakan salah satu dari macam – macam gangguan jiwa yang bisa terjadi pada manusia.

5. Menjadi Pelakunya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seorang korban bisa saja menjadi pelaku untuk mempertahankan diri ataupun hanya sekedar meniru. Ia pasti tahu apa yang dapat dijadikan sasaran oleh para pelaku cyber bullying dan beralih meniru para pelakunya. Bisa saja dengan alasan agar dirinya dianggap kuat dan terhindar dari penindasan lebih lanjut, ataupun kehilangan nilai – nilai moralnya sendiri.

6. Gangguan Kesehatan

Kondisi fisik pun bisa juga terpengaruh oleh stres yang dirasakan akibat menjadi korban bullying. Penyakit – penyakit seperti gangguan jantung, tekanan darah tinggi atau gangguan pencernaan bisa diderita oleh para korban bullying. Bisa juga efeknya berupa ketahanan tubuh yang menurun sehingga mudah terkena penyakit flu, sakit kepala, dan lain sebagainya. Hal ini akan terjadi jika korban bullying tidak mencari cara menghilangkan beban pikiran dengan tepat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

7. Prestasi yang Menurun

Hilangnya minat dan konsentrasi terhadap pelajaran sekolah juga dapat menjadi salah satu dampak dari cyber bullying. Hal itu disebabkan karena sang korban terlalu fokus kepada bagaimana cara untuk mengakhiri rundungan yang ditujukan kepadanya, ataupun juga telah lelah dan kehilangan semangat untuk menjalani aktivitasnya sehari – hari.

8. Melakukan tindakan Kriminal

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai bentuk pelampiasan akan bullying dan kekerasan sosial yang dialaminya, seseorang korban cyber bullying bisa jadi justru akan menjadi pelaku dari tindakan kriminal. Contohnya terlibat dalam perkelahian, kecanduan obat terlarang, menjadi seorang peminum, aksi vandalisme, dan banyak lagi.

9. Menjadi Agresif

Salah satu dampak lainnya adalah perubahan karakter. Lingkungan yang dipenuhi oleh orang – orang yang bertemperamen agresif secara tidak langsung akan turut memberi pengaruh ke alam bawah sadar seseorang hingga ia juga menjadi orang yang agresif perilakunya. Semua itu bisa terjadi sebagai hasil dari mekanisme pertahanan diri dan usaha membela diri sendiri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

10. Menjadi pribadi yang rapuh 

Para korban bullying seringkali sulit untuk merasa aman dan percaya diri lagi, karena telah begitu seringnya karakter pribadi mereka dijatuhkan oleh para pembully. Bisa saja mereka akan menjadi rapuh secara mental dan mudah terguncang ketika mengalami masalah baru, serta tidak dapat menghadapinya dengan baik.

4. TINDAKAN PIDANA TERHADAP CYBER BULLYING

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Dasar hukum yang menjadi aspek-aspek tindak pidana cyberbullying di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pada undang-undang tersebut terdapat pasal-pasal yang sesuai untuk menjerat para pelaku cyberbullying dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 12 tahun penjara dan denda 1 sampai dengan 2 miliar rupiah, yaitu :
  • Pasal 27, setiap orang dengan sengaja san tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen eklektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ( ayat 1), muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik (ayat 3),muatan pemerasan dan/atau pengancaman ( ayat 4).
  • Pasal 28 ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).
  • Pasal 29, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

5. CARA MENGHADAPI CYBER BULLYING

  • Jangan membalas dan menulis komentar yang sama negatifnya sebagai respon
  • Jangan menganggap komentar negatif dan kebencian terlalu serius
  • Block dan report akunya
  • Istirahat dari media sosial dan teknologi
  • Jangan memendamnya sendiri

KESIMPULAN

Cyber bullying adalah suatu tindak kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya atau jejaring sosial media. Cyber bullying menggunakan teknologi untuk menggolok-olok atau menjatuhkakkn seseorang. Cyber bullying memang kerap dianggap sepele ,tetapi dapat menimbulkan efek yang fatal bagi para korban. Oleh karena itu, kita sebagai remaja zaman era servba digital ini harus menggunakan kecanggihan teknologi untuk sesuatu yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang sekitar.

Penulis: Sinta Dewi (46122120013), Mahasiswa Psikologi – Universitas Mercu Buana 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Diabetes merupakan penyakit kronis yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah (glukosa) diatas nilai normal. Diabetes bukan penyakit yang menakutkan, hanya...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – “Kenikmatan sesungguhnya tidak berasal dari keberhasilan di akhir, tapi kenikmatan sesungguhnya terletak pada proses yang senantiasa terus dijalani dengan sepenuh hati”....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Unsur yang harus dipenuhi dalam pembentukan negara adalah pemerintahan, wilayah, dan rakyat. Berkaitan dengan usnur tersebut, di dalam suatu negara pasti...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dagelan Politik kembali terjadi di DPRD Kuningan, saya sudah lupa ini kejadian yang keberapa kali dari semenjak pelantikan para wakil rakyat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Beberapa hari lalu, kuningan dihangatkan dengan gerakan yang dibetuk oleh para mahasiswa yang asli kuningan namun kuliah diluar kota. Kilas balik...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tingginya angka kemiskinan yang terjadi di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan dan perhatian kita bersama. Saya baru menyadari kenapa data statistik Pusat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kreativitas merupakan hal penting dalam masa perkembangan Anak Usia Dini (AUD). Anak akan memperoleh kesempatan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan berekspresi menurut...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Era tahun 1990-an ketika penulis awal-awal berkunjung ke Jakarta dengan menggunakan bus kebanggan warga Kuningan yaitu Luragung Jaya, bus-bus Luragung Jaya...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tepat pada tanggal 17 Agustus 2022 kemarin, seluruh masyarakat Indonesia merayakan hari kemerdekaannya yang ke 77 dengan begitu khidmat. Berbagai aktivitas...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Plastik adalah suatu zat yang akrab dengan  kita dalam keseharian. Saat kita  membeli sesuatu di warung, pedagang kaki lima, pasar, ataupun...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tidak ada asap kalau tidak ada api. Begitulah kira-kira sebagai ucapan pembuka dalam menanggapi pemberitaan baru-baru ini mengenai berita tentang wasit...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kuningan, Sumadi, mengaku kontaknya di-hack baru-baru ini. Sumadi yang juga merupakan guru di SMKN 1...

Netizen Mass

Salah satu manfaat internet adalah membuka jendela pengetahuan sebesar-besarnya tanpa batas, semua informasi apapun ada dan bisa kita cari tahu dalam sekali “klik” pada...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dosen beserta Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan, mengadakan penyuluhan hukum Cyber Law dan Cyber Bullying di SMAN Cigugur belum lama ini...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dosen beserta Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan mengadakan penyuluhan hukum Cyberlaw dan Cyberbullying di SMKN 3 Kuningan pada Kamis (21/10/2021) yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dengan kita memahami budaya maka harapannya dapat membuka kemudahan dalam keberlangsungan hidup kita sebagai makhluk sosial. Apalagi kita berada di lingkungan...

Advertisement