KUNINGAN (MASS) – Crowdfunding syariah adalah metode pengumpulan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam crowdfunding ini, dana dikumpulkan dari banyak orang (crowd) untuk mendanai proyek atau usaha tertentu, dengan tetap mematuhi hukum Islam, terutama dalam hal riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
Karakteristik Crowdfunding Syariah:
Bebas Riba: Tidak ada bunga yang dibebankan atau diberikan dalam bentuk apapun. Keuntungan yang diperoleh harus berasal dari aktivitas usaha yang halal dan sesuai syariah.
Bebas Gharar: Informasi mengenai proyek atau usaha yang didanai harus transparan, sehingga tidak ada unsur ketidakpastian yang bisa menimbulkan spekulasi.
Bebas Maysir: Tidak ada unsur perjudian atau spekulasi dalam proses pengumpulan atau penggunaan dana.
Model Crowdfunding Syariah:
Donation-Based Crowdfunding: Donatur memberikan dana tanpa mengharapkan imbalan atau keuntungan finansial. Misalnya, dana untuk kegiatan sosial, pembangunan masjid, atau program amal lainnya.
Reward-Based Crowdfunding: Donatur memberikan dana dengan harapan menerima imbalan non-finansial, seperti produk atau layanan yang terkait dengan proyek yang didanai.
Equity-Based Crowdfunding: Investor memberikan dana sebagai bentuk kepemilikan saham dalam usaha atau proyek yang didanai. Keuntungan yang didapatkan berasal dari bagi hasil (mudharabah) atau kepemilikan (musyarakah) sesuai dengan kesepakatan.
Debt-Based Crowdfunding (Qard Hasan): Dana yang dikumpulkan diberikan sebagai pinjaman tanpa bunga yang harus dikembalikan oleh penerima sesuai dengan syarat yang telah disepakati.
Crowdfunding syariah diatur oleh regulasi yang memastikan bahwa setiap transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seringkali diawasi oleh Dewan Syariah atau lembaga serupa yang memverifikasi kepatuhan terhadap hukum Islam.
Ditulis oleh: Sandi Fikri Padillah, Mahasiswa Kuningan (IPPMK – Jadetabek)