KUNINGAN (MASS) – Munculnya isu Fraksi “Kadin” hingga menganggap H Uba Subari (ketua Kadin) sebagai ketua dewan secara de facto, mendapat bantahan. Uba yang kini hanya sebagai anggota Fraksi PAN DPRD Kuningan, menganggapnya hanya sekadar guyonan.
“Dalam kacamata saya itu guyonan. Gak mungkin ada Fraksi Kadin karena dalam kepengurusan Kadin itu semua fraksi ada. Jadi istilah Fraksi Kadin itu gak ada,” kata mantan ketua Gapensi sekaligus mantan ketua Baznas Kuningan itu, Kamis (12/9/2019).
Untuk menghilangkan suuzon, pihaknya tidak hanya sekadar memasukkan anggota dewan dari Fraksi PAN saja. Tapi mengakomodasi anggota dewan dari seluruh fraksi yang ada. Karena memang itu ranah Kadin, bukan ranah politik.
“Ranah Kadin itu gimana caranya potensi usaha daerah bisa berkembang, maju, khususnya para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Skala prioritasnya UKM,” jelasnya.
Uba mengakui, 20 anggota dewan yang masuk kepengurusan Kadin itu mayoritas anggota baru. Secara keseluruhan pengurus pun memiliki basic pengusaha baik dirinya, orangtuanya atau keluarganya.
“Sah-sah saja anggota dewan jadi pengurus Kadin. Saya juga tidak gegabah kalau gak ada dasar hukumnya serta hasil konsultasi ke Kadin Jabar dan pusat. Saya juga lihat aturan dewan,” terang dia.
Apa yang dikatakan Ketua DPD Partai Golkar, H Yudi Budiana SH, dibenarkan oleh Uba. Seorang anggota dewan boleh jadi pemborong asalkan tidak bersinggungan dengan APBD atau APBN.
“Saya juga sudah mundur dari CV dulu karena itu CV dibidang kontruksi. Sudah 3 tahun gak aktif. Sebelum saya terpilih jadi anggota dewan juga sudah gak aktif,” ungkapnya.
Uba berharap agar ranah Kadin tidak dibawa-bawa ke ranah politik. Diusianya yang sudah kepala 6, Uba mengakui karirnya sudah pendek.
“Yang jelas tidak ada kepentingan lain selain gimana caranya PAD Kuningan naik, masyarakat Kuningan maju,” tandasnya.
Pemberdayaan UKM, bakal menjadi fokus Kadin. Termasuk dalam upaya mendongkrak PAD, pihaknya mendukung rencana pertambangan energi panas bumi (geothermal) di Gunung Ciremai.
“Itu baru wacana. Maksudnya kalau geothermal sukses juga tak ada salahnya. Sebab bila dibandingkan dengan yang sudah ada, ke lingkungan itu gak merusak. Tak ada dampak negatifnya,” tutur Uba.
Kaitan dengan geothermal ini, dia mengatakan, itu merupakan hasil study banding para ahli. Bukan komentar orang awam melainkan orang ahlinya yang bicara.
“Saya juga awam, tapi menyimpulkan hasil penelitian ahli-ahli dan ternyata tidak ada negatifnya,” pungkas Uba. (deden)
Release ‘Legislator Dipusaran Gerakan Kadin’
- Siapapun berhak memiliki usaha, atau berwirausaha, termasuk Anggota DPRD
- Begitu juga Anggota DPRD berlatarbelakang pengusaha, tidak masalah. Sepanjang jenis usaha Anggota DPRD tersebut bersifat swasta murni. Artinya tidak menggunakan anggaran pemerintah, baik APBD maupun APBN.
- Bagi Anggota DPRD yang memiliki perusahaan baik CV maupun PT beranggaran usahanya dari APBD/APBN dengan posisi jabatannya sebagai direktur, memang tidak boleh. Maka untuk menjadi Pengurus/Anggota KADIN, Anggota DPRD tersebut harus membuat perubahan jabatan dirinya menjadi Komisaris, atau jabatan lain di luar direktur. Yang otomatis harus ada perubahan Akta Notaris.
- Ada beberapa Anggota DPRD pemilik perusahaan dalam KADIN, yang usahanya melibatkan APBD/APBN, sudah melakukan perubahan Akta Notaris sebelum menjadi Anggota/Pengurus KADIN. Mayoritas sisanya Anggota DPRD, yang juga Dewan Pengurus KADIN, merupakan swasta murni.
- Prinsipnya, KADIN bukan organisasi biasa. KADIN dibentuk oleh Undang-Undang No. 01 Tahun 1987 tentang KADIN. Keorganisasian KADIN diatur lengkap, melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 17 Tahun 2010 tentang AD/ART KADIN.
- UU mengamanatkan kepada KADIN untuk menjadi wadah tunggal bagi pengusaha, perusahaan, asosiasi, BUMN, BUMD, Koperasi atau badan usaha swasta lain dalam pengembangan ekonomi. Di Jawa Barat, peran KADIN lebih dikuatkan melalui Pergub No. 108 Tahun 2015 tentang Pengembangan Dunia Usaha. Begitu di Kabupaten Kuningan, peran KADIN akan dikuatkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Daerah (Perda) sesuai komitmen Bpk. Bupati Kuningan.
- Sesuai Bab IV Pasal 9 Keppres No. 17/ 2010, KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
- Sangat biasa kalau Pengurus KADIN, memiliki komitmen pengembangan ekonomi daerah. Begitu para Anggota DPRD, karena sudah menjadi tugas. Mari masyarakat juga ikut berperan. Mari bersatu demi Kuningan Sejahtera, Mandiri.
- Terkait Guyonan istilah Fraksi KADIN di DPRD Kuningan sah-sah saja. Namanya juga Guyonan, celetuk H Uba Subari, seraya tersenyum. Pastinya, KADIN sudah dewasa. InsyaAllah bisa menempatkan diri dan tugasnya dengan baik sesuai UU.
H Uba Subari, AK
Ketua KADIN Kuningan