KUNINGAN (MASS) – Kedudukan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa DPRD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, DPRD memiliki tiga fungsi dan peran penting berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Implementasi ketiga fungsi dan peran DPRD ini harus mampu menjaring aspirasi masyarakat dalam upaya mendekatkan penerapan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Aspirasi masyarakat adalah harapan dan tujuan dari masyarakat untuk keberhasilan pada masa yang akan datang berkaitan dengan hajat hidup mereka, baik secara individu maupun secara kelompok.
Masyarakat harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan kebijakan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan bukan hanya merupakan hasil dari interaksi pemerintah daerah dan DPRD.
Partisipasi seharusnya menjadi arus utama dalam merepresentasikan perubahan dalam proses pembangunan di daerah. Sebab hakekat otonomi daerah antara lain adalah semakin dekatnya proses pengambilan kebijakan dengan masyarakat dan semakin besar peluang partisipasi masyarakat di dalam perencanaan pembangunan, yang lebih penting lagi sebenarnya adalah sejauh mana masyarakat peduli dan mempunyai rasa memiliki atas kegiatan pembangunan di wilayahnya.
Rasa memiliki akan terbangun ketika aspirasi yang mereka sampaikan diakomodasi di dalam APBD. Dan lebih jauh lagi sebenarnya bukan hanya persoalan besaran persentase aspirasi masyarakat yang diakomodasi, tetapi juga adalah besaran porsi anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan rutin bagi kepentingan aparat seperti belanja aparatur, perjalanan dinas, belanja barang dan jasa; dan alokasi dana untuk kegiatan pembangunan atau pelayanan publik, yang berdampak langsung pada masyarakat.
Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyusunan Perda dilaksanakan dengan pengumpulan data mengenai Perda yang akan disusun, langkah yang ditempuh di antaranya adalah dengan melakukan studi banding atau kunjungan kerja pada daerah (kabupaten/ kota atau provinsi) lain, yang dianggap berhasil dalam mengimplementasikan Perda yang akan disusun tersebut.
Menurut Informasi terbaru, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan yang terbagi ke dalam empat komisi, telah berkunjung ke sejumlah daerah di Jawa Barat, yakni Bandung, Garut dan Subang.
Baru-baru ini juga pada hari Kamis (10/9), para anggota dewan yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) kembali melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah. Kali ini mereka berkunjung ke Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah selama tiga hari.
Selain ke sejumlah daerah tersebut, rencananya pada Desember mendatang, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kuningan akan melakukan kunjungan kerja ke luar Pulau Jawa.
Dalam proses penjaringan aspirasi belum menjamin tidak adanya peluang terjadinya penyimpangan dalam pembuatan kebijakan terutama fenomena elite capture. Dalam hal ini elite capture dipahami sebagai suatu sikap atau tindakan yang dilakukan orang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan agar hasilnya memberikan keuntungan bagi mereka sendiri.
Ditengah masa pandemi ini, selain dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang baik dalam melakulan kunjungan kerja keluar daerah semoga saja ada buah dari hasil kunjungan kerja anggota dewan kita.
Semoga DPRD dapat menghasillan kebijakan-kebijakan dalam membentuk peraturan daerah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat seperti sebagaimana seharusnya dilaksanakan.***
Penulis : Azis Maulana (Alumni FH Uniku)