Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Mekanisme Islam dalam Menjamin Keadilan

KUNINGAN (MASS) – Di tengah karut marut dalam berbagai aspek saat ini, gagasan pemuda sangat dibutuhkan, dalam rangka menyolusinya.

Terkait ini, beberapa waktu lalu, diadakan acara Konferensi Tingkat Tinggi Youth20 (KTT Y20) di Bandung

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam jamuan makan malam bersama perwakilan KTT Y20 di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (21/7/2022), mengajak delegasi pemuda dari 20 negara yang hadir untuk mempedomani semangat Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955.

“Saya semangati mereka (anak-anak muda dari 20 delegasi negara) dengan semangat Asia-Afrika 1955. Dulu di Bandung kami lawan injustice atau ketidakadilan, sekarang juga lawanlah ketidakadilan di berbagai multidimensi dengan cara khas anak muda yang selalu bersemangat dan out of the box,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, melawan ketidakadilan di berbagai multidimensi perlu dilakukan di tiga bidang utama, yakni ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Sebagaimana dirasakan, kehidupan saat ini jauh dari kata adil. Dalam bidang ekonomi, kapitalisme secara nyata telah sukses membuat jurang yang semakin besar antara kaya dan miskin.

Ditambah lagi, masa pandemi semakin mendongkrak angka kemiskinan semakin naik. Di sisi lain kekayaan orang kaya juga naik. Ironis.

Kebebasan kepemilikan yang dianut kapitalisme, menyebabkan akses mendapatkan kebutuhan berputar di kalangan mampu saja. Fenomena stunting, anak putus sekolah, hingga biaya pendidikan semakin fantastis akibat swastanisasi pendidikan meski dengan nama BHMN, menjadi bukti akan hal ini.

Hal ini disebabkan kesalahan dalam memandang masalah ekonomi. Hafidz Abdurrahman dalam buku Muqoddimah Sistem Ekonomi Islam menyebutkan, kapitalisme mengasumsikan masalah ekonomi terjadi karena kelangkaan barang dan jasa, sementara, kebutuhan manusia tidak terbatas. Sehingga solusinya adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Hal ini akan mengakibatkan terabaikannya masalah kemiskinan ril.

Sehingga, menyudahi ketidakadilan harus dimulai dari menyudahi akar penyebabnya, yaitu penerapan kapitalisme.

Adapun Islam, manjamin keadilan. Filosofisnya sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran surat Al Hasyr ayat 7,”…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”

Tidak hanya secara filosofis, Islam juga menjelaskan mekanisme perealisasian keadilan secara detil, bukan hanya terkait zakat, infak, dan sedekah saja. Mekanisme tersebut diantaranya;

Pertama, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok bagi individu berupa sandang, pangan, dan papan. Begitupun kebutuhan pokok bagi masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dijamin oleh negara.

Kebutuhan pokok individu dipenuhi negara berupa pembukaan lapangan kerja bagi ayah sebagai kepala keluarga.

Adapun kebutuhan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung berupa layanan gratis bagi seluruh rakyat.

Ukuran kesejahteraan dihitung perkepala. Sehingga jika ada satu saja yang bermasalah, akan diatasi.

Islam memiliki konsep kepemilikan umum, mencakup kekayaan alam yang secara zatnya tidak boleh dimiliki oleh individu semisal hutan, barang tambang, sumber air. Atau secara faktanya memang milik umum semisal jalan raya.

Harta milik umum ini tidak boleh diserahterimakan kepada swasta. Negara mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat berupa pemenuhan kebutuhan mereka. Hal ini sebagaimana hadits Nabi,” Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, api, dan padang gembalaan”.

Islam juga menetapkan, jaminan pemenuhan nafkah merupakan tanggung jawab ayah sebagai pemimpin keluarga, sebagaimana disebutkan dalam Alquran, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 233).

Adapun jika ayah terhalang memenuhi nafkah misalnya sakit atau meninggal dunia, maka tanggung jawab itu beralih kepada kerabatnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ukuran pemenuhan kebutuhan pokok adalah secara ma’ruf (yaitu secara layak) sebagaimana dijelaskan dalam surat Albaqarah ayat 233 di atas.

Jika kerabat tidak ada/tidak mampu maka jatuh ke pundak negara, berupa pemenuhan secara langsung kebutuhan mereka.

Peran negara dijelaskan sebagai pengelola urusan masyarakat sebagaimana hadits Nabi SAW, “Imam(kepala negara) adalah raa’in (pengelola urusan masyarakat), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaannya.”

Makna raa’in adalah penjaga, pemelihara, wali, pelindung, pengawal, pengurus, pengasuh yang diberi amanah. Penguasa/pemimpin wajib mewujudkan kemaslahatan siapa saja yang berada di bawah kepemimpinannya.

Gambaran keadilan Islam ini dapat kita lihat pada masa Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab ra, dimana beliau pernah melihat orang tua yang mengemis. Ia ternyata beragama Yahudi. Beliau bertanya, “Apa yang memaksa engkau mengemis?” Dia menjawab, “Untuk membayar jizyah (sejenis pajak), kebutuhan hidup dan karena aku sudah tua (tidak sanggup bekerja).” Lalu Khalifah Umar ra. mengutus dia kepada penjaga Baitul Mal dan berkata kepada penjaganya, “Lihatlah orang ini dan yang seperti dia! Demi Allah, kita tidak adil kepada dia jika kita mengambil jizyah pada masa mudanya, kemudian kita menistakannya ketika telah tua.”

Setelah itu beliau membebaskan orang tua tersebut dari membayar jizyah. Bahkan beliau memberi dia subsidi dari Baitul Mal.

Demikianlah, keadilan tidak akan dapat terwujud dalam kapitalisme, sehingga saatnya berpindah kepada kehidupan dari Yang Maha Adil yaitu Islam.

Siti Susanti,S.Pd., pengelola Majelis Zikir Assakinah

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement