KUNINGAN (MASS) – Tahukah kamu bahwa membuka toko swalayan modern di Kabupaten Kuningan ternyata tidak semudah yang dibayangkan? Jika kamu berencana untuk mendirikan toko swalayan di wilayah ini, ada satu hal penting yang wajib kamu ketahui!
Berdasarkan SK Bupati Kuningan, pendirian toko swalayan diatur dengan kuota yang terbatas di setiap kecamatan. Artinya, tidak semua wilayah memiliki kesempatan yang sama untuk membuka toko modern. Jadi, sebelum melangkah lebih jauh, pastikan kamu tahu di kecamatan mana saja yang masih membuka peluang pendirian toko swalayan.
Mengutip dari Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor 510/KPTS.20 – Diskopfagperin/2022 tentang Penetapan Zonasi Pendirian Toko Swalayan (Modern), hanya ada 8 Kecamatan yang masih memiliki kuota untuk pendirian toko swalayan modern di Kabupaten Kuningan.
Dari 32 Kecamatan yang ada, kuota pendirian toko modern terbatas di sejumlah wilayah dengan rincian sebagai berikut: Kecamatan Subang memiliki 2 kuota, Japara 1 kuota, Nusaherang 1 kuota, Cibeureum 1 kuota, Pasawahan 1 kuota, Pancalang 1 kuota, Mandirancan 2 kuota, Kadugede 2 kuota, Cigandamekar 2 kuota, Sindangagung 2 kuota, Cimahi 1 kuota, Luragung 3 kuota, Garawangi 2 kuota, Lebakwangi 1 kuota, Cidahu 1 kuota, Cigugur 1 kuota, Kramatmulya 1 kuota, dan Kecamatan Ciawigebang 3 kuota.
Penetapan ini bertujuan untuk mengatur sebaran dan jumlah toko swalayan modern di setiap kecamatan guna menjaga keseimbangan sektor ekonomi lokal. Dengan adanya kuota ini, pemerintah berharap dapat mendorong pengembangan pasar lokal tanpa mengesampingkan keberadaan usaha mikro dan menengah.
Keputusan ini mengacu pada upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian usaha tradisional. Sebagai langkah selanjutnya, pihak berwenang akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. (argi)