KUNINGAN (MASS) – Memenuhi rukun islam ke-3, sekaligus menggenapi ibadah di bulan Raamdhan, diwajibkan atas setiap jiwa yang mampu untuk membayar zakat fitrah.
Kewajiban membayar zakat sendiri, tidak diharuskan memasuki masa baligh. Lalu berapakah yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah ? Sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh
baca berita sebelumnya:https://kuninganmass.com/anything/ini-besaran-zakat-fitrah-tahun-2020/
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tentang takaran zakat fitrah, bahwa untuk setiap jiwa, diwajibkan membayar zakat sebanyak 2,5 kg beras.
Beras yang dikeluarkan untuk zakat, haruslah berkualitas baik, sesuai dengan kebiasaan muzakki, pemberi zakat.
Salah satu yang sudah membuka amil zakat adalah Desa Subang Kecamatan Subang. Mulai hari Jumat (15/5/2020) ini , pengurus masjid serta aparatur pemerintah sudah mulai menerima dan mengkoordinir zakat.
Begitu juga dengan Perumahan Cigintung Kuningan yang menerima zakat pada hari Sabtu dan akan mendayagunakan pada hari berikutnya.
“Kami menghimpun selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu (9-10/5/2020). Warga sendiri sangat antusias membayar zakat tersebut,” ujar Ketua KL/SUb UPZ Perum Cigitung Ustad Hilman Fauzi.
Sementara itu, sesuai dengan hadis, pembayara zakat bisa dilakukan sebelum pelaksanaan salat ied, karena masih ada waktu maka lebih baik seceparnya dibayar karena besara hanya 2,5 Kg beras atau setara uang Rp30 ribu.(eki)