KUNINGAN (MASS) – Tahapan proses jadwal Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 sudah memasuki tahap kampanye, mulai dari hari 25 September 2024 kemarin hingga 23 November 2024 mendatang. Dengan ini, maka hanya beberapa tahap lagi untuk menentukan siapa yang akan memimpin Kuningan untuk 5 tahun kedepan.
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, Eka Kasmarandana menjelaskan bahwasanya dalam ajang kampanye Pemilihan Kepala Daerah ini sangat perlu diperhatikan, terkadang banyak hal-hal yang menyimpang atau menjadi pelanggaran seperti halnya kampanye hitam atau black campaign.
Eka kemudian mengutip apa yang pernah diucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga salah satu alumni HMI, Prof. Dr. H Mahfud MD soal kampanye hitam. Black campaign ini menjurus kepada fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Kampanye hitam ini jelas dilarang oleh undang-undang.
“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik,” ujarnya, Sabtu (27/9/2024).
Di sisi lain, black campaign juga melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi. Adapun regulasi yang mengatur black campaign yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521. Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi “Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24.000.000 rupiah.”
Maka dari itu, kata Eka, kampanye hitam sangat perlu diawasi dalam gelaran Pilkada khususnya di Kabupaten Kuningan, karena memang hal ini sangat merugikan, bukan hanya kepada pasangan calon, tetapi juga kepada masyarakat yang senantiasa disuguhi berita bohong atau hoax.
“Perkembangan teknologi yang semakin pesat juga mempengaruhi pola dan proses kampanye. Para pasangan calon kepala daerah dengan memanfaatkan media sosial, maka semua aktivitas safari politik nya bisa di lihat dengan mudah oleh masyarakat Kabupaten Kuningan, dan juga media ini menjadi cara atau komponen utama sebagai bagian dari strategi kampanye para pasangan calon,” jelas Eka.
Dampak terhadap masyarakat dengan adanya kampanye hitam ini adalah merusak kepercayaan publik terhadap proses politik, menciptakan suasana politik yang tidak kondusif, memicu polarisasi dan perpecahan di masyarakat, melemahkan demokrasi dan stabilitas politik.Dengan adanya hal itu, kata Eka, pihaknya memberi solusi kepada masyarakat untuk bisa mencoba melakukan proses verifikasi.
“Cobalah menyaring setiap informasi yang didapat agar pasti jika berita itu bukan hoax. Dan terakhir jangan ikut menyebarkan rumor atau hoaks. Diimbau, jika menerima kampanye hitam atau opini negatif, jangan disebar luaskan. Meski dalam konteks mendiskusikan, sama saja ikut menyebarkan opini negatif tersebut,” pesan Eka.
Ketua HMI Kuningan itu juga berharap dalam musim kampanye kali ini para pasangan calon maupun tim pemenangan untuk tidak saling menjatuhkan satu sama lain, bersaing secara sehat, agar demokrasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kuningan kali ini berjalan dengan baik dan berintegritas.
“Daripada terus saling menjatuhkan antara paslon satu dengan paslon lainya melalui kampanye hitam, alangkah baiknya fokus kepada penyampaian program kerja atau visi misi, hal ini lebih elegan dan berkualitas. Supaya masyarakat Kabupaten Kuningan bisa memilih calon kepala daerah dengan melihat dari rekam jejak dan visi misi yang jelas,” terangnya. (eki)