KUNINGAN (MASS) – Maraknya aksi pencurian motor di Kabupaten Kuningan membuat banyak pihak mengelus dada dan membuat masyarakat khawatir. Tidak hanya soal moral ataupun dorongan kebutuhan pelaku, aksi curanmor ini bisa jadi karena adanya kesempatan pencurian yang terbuka, atau lemahnya sistem keamanan.
Atas dasar itulah, salah satu praktisi hukum dan warga Kabupaten Kuningan Zie Brilian SH mendorong kembali digalakkannya Siskamling, sistem keamanan lingkungan.
Menurutnya, siskamling ini harus berjalan kembali di setiap desa, atau bahkan di setiap RT sendiri untuk menjaga Kamtibmas di desa dan RT. Menurutnya, menjaga keamanan gangguan kamtibmas sangat rentan terjadi, dan menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan dan penegak hukum, tapi juga dibutuhkan peran serta masyarakat.
“Dengan liburan Nataru ini pasti masyarakat berlibur rumah rumah kosong,” kata Zie Brillian, Rabu (26/12/2024).
Ia juga kemudian menyinggung soal Siskamling yang memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 tahun 2007. Peraturan ini secara umum terdiri dari 3 Bab, yaitu Ketentuan Umum, bab II mengenai Pembentukan, Fungsi, dan Komponen Siskamling, dan bab III mengenai Pos Kamling, dan bab IV mengenai Pembinaan Siskamling, dan bab V mengenai ketentuan penutup.
Dalam Peraturan Kapolri No. 23 tahun 2007, disebutkan bahwa Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu persyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional. Kamtibnas tercapai saat terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum.
“Salah satu cara untuk mencapai Kamtibnas ini, dibuatlah Sistem Keamanan Lingkungan atau yang lebih akrab Sahabat dengar dengan ‘Siskamling’. Siskamling ini merupakan salah satu upaya untuk memebuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan,” sebutnya.
Hal senada juga diutarakan warga lainnya, Agus Maulani. Ia mengingatkan bahwa jangan hanya karena lingkungannya merasa aman sehingga siskamling ditiadakan.
“Bila perlu tiap desa kembali memasang portal setiap jam 00.00 WIB hingga 05.00 WIB guna mengantisipasi kasus kriminal. Saya pikir tidak hanya portal, pemdes harus memasang kamera pengintai CCTV ditiap akses masuk desa dan dusun yang ada di lingkungannya,” terangnya.
Untuk kembali mengaktifkan peran RT, lanjutnya, dalam hal ini setiap ada tamu yang berkunjung malam hari harus melapor ke RT terlebih dahulu atau ada batasan kunjungan bertamu di malam hari hingga pukul 21.00 WIB.
“Bilamana hal itu bisa dilakukan kembali maka keamanan akan terjamin, sehingga kasus curanmor dapat diminimalisir. Kemudian jika kriminal tersebut terjadi di jalan umum, masyarakat atau pengendara yang melintas dan melihat peristiwa kriminal jangan diam saja bila perlu mencegah agar peristiwa tersebut tidak terjadi. Tidak hanya peran pemerintah dan kepolisian, tetapi masyarakat dibawah lah yang menjadi kunci pencegahan suatu kriminal itu terjadi,” imbuhnya di akhir. (eki)