Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Mantan Orang Nomor Satu di Kuningan Sikapi Pernyataan Kajari

KUNINGAN (MASS)-  Ketua Fraksi PDIP Kuningan Dede Sembada bukan hanya menyoroti masalah batu Satangtung, tapi mantan orang nomor satu di kota kuda ini juga menyoroti masalah steatment Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno terakit masalah Akur Sunda Wiwitan.

Pria yang dipanggil Desem itu menerangkan, kewenangan dari pemerintah daerah  tidak berkaitan dengan pengawas aliran Pakem, karena kalau misalkan menyangkut masalah izin-izin itu kewenangan dari Pemda berdasarkan otonomi.

“Kalau kaitan dengan pengawasan aliran kepercayaan adanya di Kejaksaan,” jelasnya belum lama ini.

Sementara untuk ketentuan undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 3 huruf d, di sana ada tugas Kejaksaan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dipoint tersebut ada ketentuan huruf b itu pengawasan aliran kepercayaan di tengah masyarakat yang membahayakan negara dan masyarakat.

Sehingga ditindaklanjuti oleh peraturan Kejaksaan Agung Nomor 019/1/aj/09/2015 tentang pembentukan tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di tengah masyarakat.

“Kalau  menyangkut masalah penghayat kepercayaan itu bukan kewenangan dari Pemda  tapi kewenangannya dari Kejaksaan,” tandasnya lagi.

Lebih lanjut Desem mengatakan, kaitan dengan penetapan masyarakat hukum adat sesuai dengan Permendagri 52 tahun 2014 tentang penetapan masyarakat hukum adat, kewenangannya  dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Di sana membentuk panitia masyarakat hukum adat  termasuk kaitan dengan penetapan hak komunalnya itu kewenangannya juga ada di Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Mengennai hal ini ada Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 10 tahun 2016 tentang tata cara pemberian hak komunal atas tanah.

“Sekali lagi harus harus dipisahkan maka kewanangan Pemda, ana  kewenangan Kejaksaan,” sebutnya lagi.

Desem juga menerangkan kaitan masalah apa yang namanya penghayat kepercayaan itu ada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2009  dan peraturan Menteri Pariwisata dan kebudayaan nomor 41 tahun 2009 tentang standar pelayanan terhadap penghayat kepercayaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Diketentuan peraturan menteri itu kewenangan untuk menginventarisir aliran kepercayaan ini ada di tangan Kementerian yakni Menteri Pariwisata dan kebudayaan,” ucapnya.

Setelah ada keterangan inventarisir berarti pemerintah daerah berdasarkan persyaratan yang diatur dalam peraturan menteri bersama ini menetapkan SKT (surat keterangan terdaftar).

“Jadi kalau yang dipersoalkan
menyangkut batu satangtung
ini tidak berkaitan dengan Aliran
kepercayaan karena inimah
ranah Kewenangan dari Pemda
kalo ranah pengawasan Pakem
memang ranah kewenangan dari
Kejaksaan ,” ujarnya. (agus).

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Driver mobil dinas Bupati yang terlibat kecelakaan dan ditetapkan tersangka, rupanya sudah cukup lama dikenal dekat dengan birokrasi. Salah satunya, lelaki...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Fenomena tunda bayar yang terjadi di lingkup Pemkab Kuuningan bukan hanya terjadi di sektor proyek, tapi juga sektor pendidikan khususnya dana...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan (F-PDIP) menyebut proyek pemerintah yang belum terbayar di Kabupaten Kuningan lebih pas disebut “tunda bayar”...

Netizen Mass

Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak sekali kebudayaan, yang terdiri dari kumpulan kebudayaan yang ada di seluruh tanah air Indoesia yang berbentuk kebudayaan lokal....

Law

KUNINGAN (MASS) – Masyarakat adat sunda wiwitan terlihat berunjuk rasa di sekitaran lahan blok Mayasih Cigugur. Mereka, berunjuk rasa atas rencana dan agenda Pengadilan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Penyegelan makam tokoh adat Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Pemda Kuningan dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sebagai tokoh yang disebut-sebut memiliki kans untuk menjadi ketua DPC PDIP Kuningan, M Ridho Suganda (wakil bupati) sempat dipintai tanggapannya. Begitu...

Politics

KUNINGAN (MASS)- Terkait kapan waktunya  Dede Sembada harus mundur dari jabatan Wabup Kuningan, pihak KPU Kuningan angkat bicara.  Menurut,  Anggota KPU Kuningan Divisi Teknis dan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPMK) Yogyakarta belum lama (28/4/2018) menggelar Milangkalanya yang ke-63 di Asrama Kujang (Yogyakarta). Tema yang diangkatnya ‘Rempug...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pelaksana Bupati Kuningan, Dede Sembada mengingatkan khususnya  kepada para kepala desa di Kabupaten Kuningan agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Milad ke 27 Ponpes Madinatunnajah Desa Setianegara Kecamatan Cilimus disi dengan Jalan Santai. Dengan menyusung tema “Meningkatkan Prestasi Dalam 27 Tahun...

Government

KUNINGAN (MASS)- Hari yang dinantikan oleh seorang Dede Sembada akhirnya sampai juga. Ya, tanggal 15 Februari akan menjadi tinta emas dalam perjalan hidupnya, karena...

Government

KUNINGAN (MASS)- Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada ST melakukan monitoring pelaksanaan penegakan disiplin bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Pada monitoring kali...

Education

KUNINGAN (Mass)-  Tidak diunggulkan sejak awal. Namun tim SMAN I Ciawigebang menjawab dengan menjadi juara Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tahun 2017. Dipartai puncak tim...

Advertisement
Exit mobile version