KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang mantan pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan fraud pinjaman di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.
Pengurus yang berinisial MN adalah Ketua UPK Periode Tahun 2017 dan SU merupakan Sekretaris ini diduga terlibat dalam skandal yang melibatkan pengaturan penggunaan dana Simpan Pinjam mengatasnamakan kelompok secara tidak sah.
Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh dalam keterangannya kepada pers pada hari Jumat (15/11/2024) di Kuningan menyatakan bahwa penetapan MN dan SU sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Kini, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Kuningan
“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,” ungkap Brian.
MN dan SU diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.
“Penyidikan terus kami lakukan dengan seksama, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada,” sebut Kepala Kejari.
Akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat sejumlah Rp.1.334.453.385,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) yang digunakan oleh pengurus UPK Maju bersama cibingbin pada periode 2017.
“Motif para tersangka menggunakan dana UPK Maju Bersama adalah tergiur oleh investasi bodong CSI dan digunakan untuk kepentingan pribadi lainya,” tutur Kepala Kejari.
“Dugaan korupsi ini, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang. Masyarakat tentunya berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum,” imbuhnya diakhir. (eki)