KUNINGAN (MASS) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, M.Pd., menegaskan bahwa dana sebesar Rp 230 ribu yang dialokasikan untuk kegiatan kampanye bukanlah bentuk politik uang. Dana ini telah disepakati bersama antara KPU, Bawaslu, dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing peserta pemilu. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat pada 24 Oktober 2024 dan diresmikan melalui keputusan KPU pada 30 September 2024.
Dalam keterangannya saat podcast di Kuninganmass.com pada Sabtu, 19 Oktober 2024, Asep Budi Hartono menjelaskan rincian penggunaan dana tersebut. Menurutnya, dana Rp 230 ribu itu tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta kampanye. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik politik uang dalam pemilu.
“Dana tersebut bukan berupa uang tunai, melainkan dalam bentuk struk yang digunakan untuk membiayai kebutuhan kampanye,” jelasnya.
Struk tersebut, mencakup biaya kebutuhan seperti bahan bakar kendaraan dan konsumsi peserta kampanye. Dengan demikian, dana tersebut bersifat lebih terkontrol dan sesuai peruntukannya. Lebih lanjut, Asep memaparkan bahwa alokasi dana tersebut diatur dengan detail. Sebanyak Rp 70 ribu dialokasikan untuk bahan bakar kendaraan roda empat, sementara Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua. Selain itu, Rp 40 ribu dialokasikan untuk makan dan Rp 15 ribu untuk snack bagi peserta kampanye.
Dana tersebut juga mencakup kebutuhan lain terkait kampanye. Sisa dari alokasi tersebut digunakan untuk pengadaan alat kampanye seperti kerudung, peci, baju, sembako, dan kebutuhan lainnya. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Asep Budi Hartono memberikan contoh mengenai pelaksanaan teknis kampanye dengan sistem ini. Para peserta yang mendukung calon tertentu harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu untuk kegiatan kampanye. Biaya tersebut kemudian diganti melalui pengajuan struk dengan nominal maksimal Rp 230 ribu per orang.
Ia menekankan pentingnya sistem penggantian melalui struk, bukan pemberian uang tunai langsung. Hal ini, menurutnya, bertujuan agar tidak ada celah untuk praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu. Sistem ini juga dinilai lebih transparan dan terukur dalam penggunaannya.
“Keputusan terkait mekanisme penggantian ini sudah diatur secara jelas. Disepakati hanya struk, bukan uang tunai, dan ini sudah dijelaskan dalam Keputusan 1498 kalau tidak salah,” ungkapnya kembali.
Asep Budi Hartono juga menegaskan bahwa dana kampanye ini hanya bisa disalurkan selama masa kampanye yang telah ditentukan. Masa kampanye akan berakhir pada H-4 pemilihan, yakni mulai 24 November 2024. Setelah itu, penggunaan dana kampanye tidak lagi diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, sistem tersbut telah diimplementasikan untuk mencegah kesalahpahaman terkait penggunaan dana kampanye. Dengan demikian, para peserta pemilu diharapkan dapat mematuhi aturan itu demi kelancaran proses kampanye. Semua pihak harus memastikan dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kegiatan kampanye. (ztnk/mgg)