JAKARTA (MASS) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) bersama Kejaksaan Agung resmi berkolaborasi dalam penguatan pengawasan desa melalui aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut hadir sebagai solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di desa dengan dukungan digitalisasi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri, menegaskan bahwa digitalisasi mampu mengurai persoalan di desa, termasuk dalam peningkatan transparansi dan pengelolaan dana desa.
“Aplikasi Jaga Desa memungkinkan kepala desa dan perangkatnya untuk melaporkan kendala secara langsung dengan respons cepat dari pihak berwenang,” ujar Yandri dalam pernyataannya yang dilansir dari saluran resmi Kemendes PDT, Senin (10/2/2025).
Jaga Desa berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung dan dirancang untuk mempercepat penyelesaian permasalahan seperti konflik lahan dan infrastruktur desa. Kolaborasi itu diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya desa.
Selain itu, aplikasi Jaga Desa juga menyediakan platform bagi masyarakat untuk mengakses informasi penting seputar kegiatan desa, pengumuman pemerintah setempat, hingga tips keamanan. Dengan fitur seperti Laporan Keamanan, Informasi Desa, dan Bantuan Darurat, aplikasi tersebut memastikan setiap warga tetap terhubung dan terinformasi. (argi)