Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Lima Perda Baru Resmi Disahkan

KUNINGAN (Mass) – Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemkab Kuningan akhirnya resmi disahkan. Kelima Perda yang ditetapkan pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Kuningan, Senin (18/7), diantaranya Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Perubahan Kedua atas Perda nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan.

Lalu, Perda tentang Perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Perubahan atas Perda nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman saat memimpin jalannya persidangan menjelaskan, kelima Raperda itu sebelumnya mengalami penundaan penetapan, karena muatan materi Raperda masih memerlukan pendalaman dan pengkajian yang komprehensif oleh panitia khusus. Sehingga, diberikan perpanjangan waktu pembahasan untuk menyelesaikannya.

Sementara dalam laporan Pansus III yang membidangi dua Raperda terkait Dana Pilbup dan IUJK melalui jubirnya, H Maman Wijaya menjelaskan, Perda tentang IUJK sebelumnya telah diatur sejalan dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi, maka Perda tentang IUJK harus dihapus karena tidak diperkenankan memungut retribusi dari jasa konstruksi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sehingga pada saat ini tidak ada payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur IUJK atas dasar perihal tersebut, maka IUJK perlu diatur kembali dalam rangka tertib asministratif dan memberikan pedoman bagi usaha jasa konstruksi,” jelasnya.

Lalu, Pansus II yang membidangi soal Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dalam laporan yang disampaikan jubirnya, H Karyani menuturkan, pansus II bersama mitra kerja menyepakati sejumlah poin yaitu pada penambahan pasal 1 yang awalnya sebanyak 27 poin bertambah menjadi 30 poin.

“Penambahan itu yakni pertama Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan kreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota. Lalu kedua, space bord adalah suatu badan ruang kosong yang digunakan untuk keperluan pemberitahuan kepada masyarakat atau yang bersifat komersil, dan poin terakhir yaitu komersil adalah sesuatu yang berhubungan dengan perniagaan yang bernilai tinggi atau perdagangan,” sebutnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement