Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Kayu sonokeling termasuk jenis kayu yang dilindungi di Hutan Ciremai, terlihat di Mapolres Kuningan jadi barang bukti. (foto : didin sanudin)

Headline

Lima Pencuri Kayu di Hutan Ciremai Ditangkap Polisi

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan mengungkapkan lima orang tersangka pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, Jumat (16/1/2026).

‎Kelima pelaku berinisial NU, NA, NN, KR, dan UT. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pengembangan dan penguasaan kayu secara ilegal di kawasan hutan lindung.

‎Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal tersebut mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan kayu dari kawasan hutan tanpa izin.

Menurut Kapolres Kuningan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pihak Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

‎“Dari hasil pengembangan, diketahui kelima tersangka ini juga diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kayu yang terjadi pada bulan Desember 2025, dan sempat tertangkap tangan oleh anggota Babinsa Pasawahan,” ujar Ali Akbar.

‎Polres Kuningan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan batang kayu jenis sonokeling yang telah dipotong-potong, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji.

“Kayu sonokeling termasuk jenis kayu yang di lindungi. sementara barang bukti mesin gergaji masih dalam pencarian karena berdasarkan keterangan tersangka, alat tersebut hilang saat ditinggalkan di lokasi,” tambahnya.

Polres Kuningan juga masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan penjualan kayu sonokeling ke luar Kabupaten Kuningan. Sementara, para tersangka diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali, meskipun dalam pengakuannya mereka menyebut baru sekali beraksi pada Desember 2025.

Sementara itu, untuk kasus dugaan ilegal logging yang terjadi pada Januari 2026, Polres Kuningan memastikan masih dalam tahap pengembangan dan diduga masih berkaitan dengan para tersangka yang sama. (didin)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar, menegaskan agar praktik pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ditindaklanjuti secara serius...