KUNINGAN (MASS)- Masa cuti lebaran para PNS sudah beres dan cuti tahun ini terbilang panjang. Untuk itu pada Kamis besok PNS di Kuningan harus sudah masuk.
“Libur sampai tanggal 20 Juni, jadi tanggal 21 sudah masuk para PNS di Kuningan,” ujar Kabag Organisasi Setda Kuningan Agus Basuki.
Sementara itu, dikutip dari lama menpan go.id Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan tujuh hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H usai dan besok Kamis tanggal 21 Juni 2018 semua aparatur negara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Prajurit TNI dan Anggota Polri, mulai masuk kerja seperti biasa.
“Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” ungkap Asman.
Pada kesempatan tersebut Menteri Asman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.
“Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT,” ucapnya.
Selanjutnya Asman menghimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PANRB sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.
Dalam surat dimaksud ditegaskan bahwa, dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama.(agus)