KUNINGAN (MASS) – Selain pegawai ASN P3K di Pasar Galuh Luragung, ternyata kasus pengedaran uang palsu juga terjadi di Desa Cileuya Kecamatan Cimahi, pada akhir bulan lalu, tepatnya Sabtu 23 Agustus 2025.
Jika pada pegawai ASN hanya ditemukan 5 lembar 20ribuan sebagai barnag bukti, 2 tersangka di kasus Cileuya ini lebih banyak. Setidaknya ada 3 lembar 100ribuan, 27 lembar 50ribuan, serta 2 lembar pecahan 10ribuan.
Kedua tersangka juga cukup niat. Pasalnya, dua tersangka kasus Cileuya ini, RS dari Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, diantar oleh rekannya, IP asal Kecamatan Selajambe.
Kasus itu diungkap dalam jumpa pers Polres Kuningan pada Rabu (10/9/2025) siang ini. Dalam jumpa pers tersebut, selain uang palsu, dipamerkan juga barang bukti lain berupa 2 HP, 1 motor, serta uang sebesar Rp 523.000,- hasil penukaran.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas serta jajaran kepolisian, mengungkap peran kedua tersangka.
Dimana tersangka pertama, R, berperan mengedarkan atau menyimpan diduga uang palsu. Sementara IP, membantu R untuk dengan mengantar, untuk mengedarkan diduga uang palsu.
“Pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 sekira Jam 12.30 WIB mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Uang Palsu (Upal) Sdr R dan Sdr IP lalu dibawa ke Mapolsek Luragung serta diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Kuningan untuk berikut barang bukti yang dikuasai,” jelas Kapolres, kronologi penangkapan.
Keduanya, sama-sama diancam pidana dengan Pasal 36 ayat 3 berupa penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 Milyar. Dalam jumpa pers, polisi memastikan dua kasus tersebut tidak saling terhubung. (eki)