KUNINGAN (MASS) – Tersangka tindak pidana korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Luragung, ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan dan Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (9/11/2023) kemarin.
Penangkapan sendiri dilakukan di Kota Tasikmalaya oleh tim yang terdiri dari Seksi Intelijen dengan Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan dan Intelejen Kejari Kota Tasik.
Hal itu, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengkapan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT- 1879/M.2.23/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023 lalu.
Yanh ditangkap sekaligus ditahan adalah perempuan berinisial RT, ia juga sempat ditetapkan sebagai DPO tindak pidana korupsi UPK Amanah Luragung pada tahun 2020-2021.
Tersangka sendiri, merupakan mantan ketua kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Desa Gunung Karung pada UPK Amanah Luragung.
Saat ini, tersangka bakal ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Ia, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (09/11) oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun,” sebut Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah SH MM melalui Kasi Intelejen Brian Kukuh Mediarto SH.
Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana tersebut, tersangka kini ditahan dengan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Kuningan
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung, teraangka membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah sehingga merugikan Keuangan Negara.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat, kerugian negara mencapai kurang lebih sejumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Tersangka RT, sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pidsus dan melarikan diri dari Kabupaten Kuningan namun berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku tindak pidana,” tegas Kasi Intel Brian Kukuh.
Ia kemudian menyampaikan himbauan Kajari, agar para pelaku tindak pidana menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan tindak pidananya.
Brian Kukuh juga menyampaikan, bahwa penangkapan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana. (eki)