KUNINGAN (MASS) – Guna memberikan pemahaman kepada peserta pemilu 2024 yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan laporan pelanggaran pidana, Bawaslu Kuningan melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran, Jumat (20/5/2022).
Tema yang diusungnya “Mekanisme Penerimaan Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana pemilu”. Kegiatan tersebut mengundang narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Suharso Rusidi, S.H., M.H, Kejaksaan Kuningan Ridha Nurul Ihsan, S.H., M.H dan turut mengundang Pimpinan Bawaslu Jawa Barat yang diwakili oleh Sutarno, S.H.
Kegiatan rakor yang diselenggarakan di sekretariat Bawaslu Kuningan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari unsur Instansi Pemerintah yang ada di wilayah Kab. Kuningan, Partai politik dan beberapa insan media. Hal ini dirasa penting mengingat dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang akan datang akan begitu akrab dengan problematika yang bisa saja timbul dan terjadinya pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kab. Kuningan, Ondin Sutarman dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi yang diupayakan oleh Bawaslu untuk memberikan pemahaman kepada semua agar dapat memahami regulasi pemilu.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberi inspirasi dan tambahan pengetahuan kepada kita semua dalam menghadapi tahapan pemilu yang akan datang,” harap Ondin.
Sementara itu, dalam pemaparan materi dari narasumber pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Sutarno, S.H menyampaikan beberapa poin. Pertama, dalam pelanggaran pemilu ada beberapa jenis diantaranya pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran etik.
Kedua, Bawaslu Republik Indonesia pada hari ini sedang merumuskan berbagai macam rumusan dan arah kebijakan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran untuk pemilu tahun 2024 agar lebih optimal.
Ketiga, dalam proses penangan pelanggaran terdapat dalam Perbawaslu 7 tahun 2018 dan Perbawaslu 31 tahun 2018.
“Dimana dalam mekanisme pelaporan, kita harus memperhatikan syarat formil dan materil agar bisa diregister oleh Bawaslu,” terang Sutarno.
Ridha Nurul Ihsan, S.H., M.H yang menjabat sebagai kasi pidum Kejaksaan Kuningan menyampaikan bahwa unsur-unsur materil itu mengatur tentang pelanggaran pidana, sedangkan untuk unsur formilnya mengatur tentang mekanismenya.
Dalam mekanisme penanganan pelanggaran secara umum yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 menjelaskan unsur-unsur pelanggaran yang bersifat umum baik pidana, administratif dan kode etik. Sedangkan bila terjadi pelanggaran secara khsusus akan diatur dalam peraturan-peraturan lainnya seperti KUH Pidana, UU ASN dan lain sebagainya.
Sedangkan Dr. Suharso Rusidi, S.H., M.H, dalam pemaparannya menyampaikan, peran kejaksaan dalam penanganan pelanggaran pemilu dimulai dari proses pendampingan dalam laporan, penyidikan dan perumusan yang dilakukan dalam sentra Gakkumdu seperti yang tertuang dalam UU pemilu dan peraturan bersama antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung.
Selain itu dalam pelaporan harus memuat “si a di bi bam” (siapa, apa, dimana, bagaimana) dan bukti. Semua hal tersebut harus mendapat perhatian dari pihak pelapor, karena akan berpengaruh pada penerimaan laporan.
“Utamanya adalah bukti-bukti pendukung yang sesuai dengan peraturan, hal ini penting pada proses pembuktian nantinya apabila sebuah kasus penanganan pelanggaran masuk dalam pembahasan rapat yang dilakukan oleh Gakkumdu,” bebernya.
Kegiatan rakor yang mendapatkan antusias dari peserta ini diakhiri dengan dialog interaktif antara peserta dengan narasumber. Banyak hal yang menjadi concern pembahasan, khususnya tentang teknis penyampaian pelaporan penanganan pelanggaran. Terungkap dalam dialog, pelaporan pelanggaran pemilu tidak bisa hanya sekadar via Whatsapp. (deden)