KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 458 narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan, mendapat “berkah” di momentum Kemerdekaan RI ke-78.
Pasalnya, di momentum 17 Agustus 2023 ini, mereka mendapat remisi (potongan hukuman masa tahanan) yang berbeda-beda, 1-6 bulanan. Bahkan, karena remisi itu, 8 orang langsung dinyatakan bebas.
Kabar dan data tersebut, disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas. Upacara pemberian remisi sendiri, disaksikan oleh para pejabat mulai dari Wabup, Sekda sampai pimpinan DPRD Kuningan.
“Berdasarkan SK Menkumham RI tanggal 17 Agustus 2023 Nomor: PAS-1380, 1387, 1388, 1389, 1390, PK 05.04 tahun 2023 tentang pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2023, bagi narapidana warga Binaan Lapas Kelas 2A Kuningan yang mendapat pengurangan hukuman (remisi) adalah sebanyak 458 orang,” ujar Kalapas Panji.
Dari 458 orang tersebut, 450 mendapat potongan hukuman (RU 1) 1-6 bulan. 8 lainnya, mendapat potongan hukuman (RU 2) hingga mengakibatkan bebas.
Panji sendiri, mengungkapkan kondisi Lapas 2A Kuningan saat ini. Dengan kapasitas 252 orang narapidana, penghuni lapas mencapai 536 orang.
Remisi sendiri, diajukan untuk seluruh penghuni Lapas. Hanya saja, 78 diantaranya masih belum memenuhi syarat dan atau prosesnya belum selesai. (eki)