KUNINGAN (MASS) – Kebakaran lahan sekitar area pacuan kuda di Jalan Baru Soekarno-Hatta Kelurahan Kuningan, kembali terjadi. Teranyar insiden api itu terjadi Jumat (6/9/2024) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari keterangan saksi mata yang melapor ke Damkar, Cipta, anggota Polsek Cigugur, mengaku ketika melintasi area tersebut melihat api yang sudah besar dan kepulan asap dari lahan kosong pacuan kuda. Karena kobaran api semakin membesar, ia melapor ke UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Pada pukul 19.15 WIB, Damkar setelah menerima laporan, menerjunkan anggotanya ke lokasi dan langsung melakukan pemadaman api . Dilakukan juga pengecekan untuk memastikan bahwa api benar-benar padam dalam waktu ±30 menit.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penyisiran disekitar lokasi, bahwa luas yang terbakar ±3000 m² dengan penyebab kebakaran diduga sengaja dibakar oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan membakar alang – alang dan tumpukan tunggul bambu lalu api menjalar semakin membesar,” kata Ketua Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah.
Pasca pemadaman, petugas Damkar memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar yang berada dilokasi bahwa siapapun yang menyebabkan kebakaran apalagi secara sengaja, diancam pidana sesuai dengan Perda Kabupaten Kuningan No 4 tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
KUHP Pasal 188 : ” Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang”. (K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N. 1960 no. 1)
Dan juga UU No.32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 “Setiap Orang yang Melakukan Pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan denda Paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah”.
Kejadian kebakaran lahan ini kendatipun tidak menimbulkan kerugian material, kata Kepala Damkar, namun sangat membahayakan. Kejadian kebakaran ini sering terjadi sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Kami mendorong upaya pihak berwajib/pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara tuntas agar hal serupa tidak terjadi. Agar di peroleh pelaku pembakaran lahan/ hutan,” ujarnya. (eki)