KUNINGAN (MASS) – Satpol PP Kabupaten Kuningan mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas sebuah toko modern yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda pada Selasa kemarin (7/1/2025). Pembekuan itu dilakukan karena toko tersebut berencana untuk memulai operasional meskipun tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki, menjelaskan, toko tersebut belum mengantongi izin usaha yang sah dan keberadaannya melanggar aturan zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Berdasarkan SK Bupati tentang zonasi kuota untuk toko modern di Kecamatan Kuningan, telah sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, tidak ada lagi izin yang dapat diberikan untuk mendirikan toko modern di kecamatan itu.
“Intinya, tidak diperbolehkan lagi adanya toko modern di Kecamatan Kuningan. Sementara itu, di kecamatan lain masih memungkinkan, namun tetap harus sesuai dengan data yang ada di Diskopdagperin,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025).
Agus menegaskan, bagi pengusaha yang berniat membuka toko modern, mereka harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopdagperin) terkait dengan zonasi dan kuota toko modern. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap usaha yang berdiri di Kabupaten Kuningan mematuhi regulasi yang ada dan tidak melanggar aturan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegsnya.
Satpol PP Kuningan memutuskan untuk menghentikan semua aktivitas toko modern tersebut untuk mencegah adanya pelanggaran lebih lanjut. Ia juga menambahkan, pengusaha yang masih ingin mendirikan toko modern di Kabupaten Kuningan dapat mencari lokasi di kecamatan lain yang memiliki kuota yang masih tersedia, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada. (argi)