KUNINGAN (Mass) – Undangan yang dilayangkan kelompok 18 KKN Uniku di Desa Jalatrang Cilebak Kuningan kepada Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos, akhirnya dipenuhi. Kedatangan Rana dalam rangka undangan tersebut dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi terkait regulasi Perda tentang Desa.
“Iya kita sengaja undang pak Ketua Rana untuk hadir pada KKN Uniku di Desa Jalatrang Cilebak. Alhamdulillah beliau bisa hadir kesini,” ucap Ketua Kelompok 18 KKN Uniku, Dzikri saat dikonfirmasi kuninganmass.com melalui telepon seluler, Senin (15/8).
Kedatangan Rana lanjut Dzikri, memberikan pemahaman soal pengaturan pembangunan Desa berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014. Jadi, terkait regulasi itu sudah seharusnya bisa disampaikan langsung anggota legislatif sebagai salah satu pekerjaan dari fungsi DPRD.
“Kegiatan ini merupakan program kerja dari kelompok 18 KKN Uniku dalam bidang sosial. Untuk bidang lain yakni pendidikan, kesehatan, lingkungan, hukum dan bidang-bidang lainnya juga tetap menjadi prioritas kami,” katanya.
Pihaknya mengaku, acara yang dihadiri Ketua DPRD itu dibingkai dengan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman soal peningkatan infrastruktur dan suprastruktur dalam menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
“Intinya, Pak Rana itu berharap agar masyarakat bisa berdikari, mandiri dengan memanfaatkan dana desa secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos menilai, penggunaan dana desa hendaknya tetap fokus terlebih dahulu pada pemberdayaan masyarakat desa. Tak hanya itu, pengawasan dan pelaksanaan APBDes oleh BPD juga hendaknya semaksimal mungkin
“Dengan ditetapkannya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka wajib disosialisasikan. Soal BPD misalnya, karena merupakan badan permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” sebutnya.
Jadi kata Rana, dalam upaya peningkatan kinerja kelembagaan di tingkat desa serta memperkuat kebersamaan dan meningkatkan partisipasi seklaigus pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa dan BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
“Musyawarah desa adalah forum musyawarah antara BPD, pemerintah desa, dan unsur mayarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal bersifat strategis, dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” pungkasnya.(andri)