KUNINGAN (MASS)- Kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan cendrung terus naik, untuk itu Bupati Kuningan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4431/1211/Kesra Tentang Himbauan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah covid-19 (corona) di Kabupaten Kuningan.
baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/government/update-kamis-23-april-positif-rapid-test-bertambah-dua-dan-positif-swab-1/
Dari SE tertanggal 17 April 2020 itu bupati mengeluarkan enam poin penting. Salah satunya tentang imbaun Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini terlepas dari di KabupateKuningan tidak ada zona hijau dan zona kuning. (agus)
BERIKUT IMBUAN SE NOMOR 4431/1211/KESRA TENTANGHIMBAUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1441 H DI TENGAH PANDEMI WABAH COVID-19 (CORONA) DI KABUPATEN KUNINGAN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 dan hasil keputusan rapat bersama Ulama dan Umaro Kabupaten Kuningan, Hari Selasa tanggal 14 April 2020 di Gedung Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan.
Dan hasil rapat koordinasi antara MUI, Ormas Islam, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (Covid-19 Center), tanggal 16 April 2020 yang menyatakan bahwa di Kabupaten Kuningan tidak ada zona hijau dan zona kuning.
Oleh karena itu, dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus covid-19 (Corona) bersamaan dengan akan dilaksanakannya Ibadah Puasa Ramadhan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441H, maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam rangka menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 H, kami menghimbau untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memperbanyak do’a ke hadirat Allah SWT, agar virus covid-19 (corona) dapat segera berakhir (Doa Terlampir).
2.Untuk seluruh umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah serta meningkatkan kualitas dan kuantitasnya,
3.Dalam rangka ikhtiar untuk memutusakan mata rantai penyebaran virus covid-19 (Corona) yang penyebarannya sulit diprediksi, maka untuk sementara waktu pelaksanaan shalat jum at diganti dengan zuhur dan shalat tarawih dapat dilaksanakan di rumah masing- masing sampai batas waktu yang belum ditentukan
4. Untuk sahur. buka puasa, dan tadarus Al-Quran, dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga
5. Adapun pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, dalam pelaksanaannya masih menunggu Fatwa dari MUI Pusat
6.Kepada semua pihak untuk menjadi perhatian dan mematuhi himbauan ini demi kebaikan bersama