KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan baru saja meluncurkan layanan pengaduan masyarakat, Lapor Kuningan Melesat. Layanan aduan ini dihadirkan Pemkab Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Fungsi layanan ni, mempercepat respons terhadap permasalahan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Peluncuran layanan sendiri disampaikan langsung Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, Senin (17/3/2025) kemarin di halaman Setda. Dian berharap layanan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan hadirnya layanan ini, kata Dian, warga Kuningan dapat menyampaikan aspirasi dan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0813-8981-3999. Diskominfo akan mengelola pengaduan ini melalui Command Center untuk memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dapat segera mengambil tindakan.
“Layanan Lapor Kuningan Melesat ini mencakup beberapa bidang utama, antara lain infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan penerangan jalan umum,” sebutnya.
Senada, Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si., menyebutkan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencatatan laporan, penelaahan dan pengklasifikasian aduan, hingga penyampaian laporan kepada OPD yang bertanggung jawab untuk segera ditindaklanjuti.
Bagi pelapor, diterangkan Ucu Suryana, diwajibkan mencantumkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, serta nomor HP aktif. Laporan yang disampaikan harus memiliki uraian permasalahan yang jelas dan lengkap agar dapat diproses dengan baik.
“Untuk mengajukan pengaduan, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp dengan menyertakan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap. Informasi seperti waktu dan lokasi kejadian harus dicantumkan, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujarnya.
Ucu menambahkan, jika tersedia, bukti pendukung juga dapat dilampirkan guna memperkuat laporan. Setelah laporan diajukan, tim admin di Command Center akan melakukan verifikasi sebelum diteruskan ke OPD terkait.
“Setiap pengaduan akan diverifikasi dalam waktu tiga hari sebelum ditindaklanjuti oleh OPD yang bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Kuningan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data pengaduan yang masuk akan direkapitulasi untuk mengetahui jumlah aduan yang telah ditindaklanjuti, yang masih dalam proses penyelesaian, serta yang telah selesai ditangani,” jelas Kadis Ucu, didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si.
Dikatakan, pelaksanaan layanan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (eki)
