JAKARTA (MASS) – Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan agar kehidupan bermasyarakat bisa berdamai dengan wabah pandemi. Meski begitu, berdamai bukan sembarangan.
Pemerintah menyebut masyarakat akan bisa kembali beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak aman. New normal, tatanan kehidupan baru.
“Yang penting masyarakat hidup produktif, aman dan nyaman,” ujar Presiden dalam video yang dikeluarkan Sekertariat Kepresidenan pada Sabtu (15/5/2020) lalu.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya badan kesehatan dunia, WHO, menyatakan belum ada kemungkinan virus ini hilang dari muka bumi.
Belum ada juga vaksin dan obat untuk menanganinya, sehingga hal paling realistis yang bisa dilakukan adalah tetap beraktifitas dengan tetap melakukan protokol kesehatan.
Lalu bagaimana dengan daerah yang sedang mengetatkan aturan PSBB seperti Kuningan, sedang pemerintah pusat sedang melonggarkannya?
Dalam keterangan sebelumnya, Bupati Kuningan Acep Purnama menyebut pelaksanaan PSBB dilakukan bersama 5 daerah sekitar lainnya dilaksanakan sejak 6 Mei sampai 19 Mei.
“PSBB dilakukan selama 14 hari sesuai masa inkubasi maksimal covid-19,” ujarnya sebelum pemberlakuan PSBB.
Artinya pemberlakuan PSBB akan dilakukan hingga menjelang Ramadhan berakhir, tepatnya H-4 hari raya lebaran.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi kebijakan pemerintah daerah terkait sikap yang akan diambil setelah PSBB dalam menghadapi covid-19. (eki)