Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Oman Rohman.

Netizen Mass

Krisis Legitimasi Aparat dalam Perspektif Negara Hukum dan Sosiologi Kekuasaan

KUNINGAN (MASS) – Rentetan peristiwa yang melibatkan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menempatkan institusi penegak hukum dalam sorotan serius. Dugaan pembunuhan warga seperti kasus Ariyanto Tawakal, tindakan kekerasan berupa pencekikan terhadap mahasiswa, hingga keterlibatan aparat dalam tindak pidana narkotika. Ini merupakan fenomena yang tidak dapat dipandang sebagai insiden terpisah. Ini adalah gejala yang menunjukkan persoalan struktural dalam relasi antara kekuasaan, hukum, dan kontrol publik.

Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, bukan sebaliknya. Aparat penegak hukum memang diberi mandat penggunaan kekuatan (use of force), tetapi mandat itu tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Ketika penggunaan kekuatan melampaui batas dan menghilangkan nyawa warga, maka yang terjadi adalah pergeseran dari “kekuasaan yang sah” menjadi “kekerasan yang dilegitimasi.”

Kasus kekerasan terhadap mahasiswa bahkan dalam ruang relasi personal menggambarkan problem internalisasi etika profesi. Aparat bukan sekadar individu biasa ia adalah representasi negara. Setiap tindakannya membawa simbol otoritas publik. Dalam perspektif sosiologi kekuasaan, ketika kekuasaan koersif tidak diimbangi dengan etika dan pengawasan yang ketat, ia cenderung mengalami penyimpangan (abuse of power). Kekuasaan tanpa kontrol bukan hanya melahirkan dominasi, tetapi juga ketakutan sosial.

Sejarah mutakhir bangsa ini telah memberikan preseden yang mengkhawatirkan. Kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo dan menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat menunjukkan bahwa krisis integritas dapat menjalar hingga level tertinggi struktur kepolisian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian banyak muncul berseliweran netizen yang mengatakan berbagai macam perkataan, salah satunya perkataan yang menarik menurut Ahfadz Rafel Assegaf dalam akunnya mengomentari “Ini kalau disatukan oknum-oknum polisi ini jadi satu, bisa jadi 1 kapolres ini mah , soalnya dimana-mana banyak oknum polisi

Apalagi ada pernyataan miris yang dilontarkan oleh oknum polisi yang membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat , yang katanya “siap Ndan, saya tidak tau bahwa mencekik itu bisa bikin mati” alibi ini memang gamasuk akal mengingat polisi itu kan dibekali dengan pendidikan hukum, etika dan pelatihan penggunaan kekuatan secara terukur.

Kemudian tragedi di Stadion Kanjuruhan menjadi contoh bagaimana kegagalan prosedur dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional berujung pada hilangnya ratusan nyawa.

Dalam kerangka teori legitimasi, institusi penegak hukum memperoleh kepercayaan publik bukan semata karena kewenangan formal, tetapi karena konsistensi moral dan profesionalisme. Ketika aparat terlibat dalam peredaran narkoba atau kekerasan domestik, legitimasi normatif itu tergerus. Publik tidak lagi melihat aparat sebagai pelindung, melainkan sebagai entitas yang berpotensi mengancam. Bahkan kejadian yang menimpa salah satu polisi terkena begal, itupun tidak ada masyarakat yang membantu dikarenakan rumitnya persoalan yang berhubungan dengan institusi ini. Kepercayaan publik adalah fondasi utama institusi penegak hukum. Tanpa kepercayaan, kewenangan formal kehilangan kekuatan moralnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Fenomena di masyarakat yang menunjukkan sikap apatis, enggan membantu aparat dalam situasi tertentu, hingga munculnya sinisme kolektif di ruang publik dan media sosial, adalah indikator sosial dari menurunnya kepercayaan tersebut. Ketika masyarakat tidak lagi melihat polisi sebagai pelindung, melainkan sebagai potensi ancaman, maka relasi negara dan warga mengalami disfungsi.

Kemudian Fenomena keterlibatan aparat dalam ranah-ranah non-penegakan hukum, seperti pengelolaan dapur program sosial (MBG), juga memunculkan pertanyaan mengenai distorsi fungsi. Diferensiasi kelembagaan dalam negara modern menuntut setiap institusi fokus pada mandat utamanya. Ketika batas-batas itu kabur, orientasi profesional berpotensi melemah. Sementara itu, kasus kekerasan dan penyimpangan justru meningkat.

Institusi yang harusnya reformasi malah dapat proyek ngurusi MBG, kurang kerjaan apa polisi hari ini? Maling masih banyak diluar sana, begal masih ada, kejahatan dimana-mana, eh malah pelaku kejahatannya dia sendiri, bukannya memperbaiki diri malah siswa yang bukan acaman pun di aniyaya sampai mati! Kacau! Betul-betul negara ini sudah koma, lakukan pembenahan menyeluruh terhadap tugas dan fungsi kepolisian, disertai internalisasi nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab etik. Reformasi kelembagaan harus diprioritaskan agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan secara bertahap dan berkelanjutan.

Dalam perspektif filsafat politik, monopoli penggunaan kekuatan yang dimiliki aparat adalah bentuk kepercayaan yang diberikan rakyat kepada negara. Namun kepercayaan tersebut bersifat kondisional. Ia bertahan sejauh aparat tunduk pada hukum dan etika publik. Jika hari ini aparat membunuh, mencekik mahasiswa, atau terlibat dalam kejahatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan fondasi legitimasi negara hukum itu sendiri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan melalui Bidang KPP memandang bahwa fenomena ini harus dibaca sebagai alarm akademik negara hukum tidak boleh berhenti pada teks konstitusi, tetapi harus hidup dalam praktik kelembagaan. Profesionalisme aparat tidak cukup diukur dari kedisiplinan administratif, melainkan dari konsistensi etis dalam setiap penggunaan kewenangan.

Jika hukum kehilangan moralitasnya, ia berubah menjadi instrumen kekuasaan. Jika aparat kehilangan integritasnya, ia berubah dari pelindung menjadi sumber ketakutan. Dan ketika ketakutan menggantikan kepercayaan, maka yang runtuh bukan sekadar citra institusi, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.

Kami menilai bahwa pemulihan kepercayaan publik tidak dapat dicapai hanya melalui pernyataan normatif, pencitraan, atau penindakan yang bersifat insidental terhadap individu tertentu. Upaya tersebut harus diwujudkan melalui reformasi yang menyentuh akar persoalan, yakni perbaikan kultur organisasi, penguatan sistem pengawasan yang transparan dan independen, serta internalisasi etika profesi yang diterapkan secara konsisten dalam setiap lini kelembagaan.

Negara hukum tidak boleh berhenti sebagai norma tertulis dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan semata. Ia harus hadir dan tercermin dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan yang menjunjung tinggi moralitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tanpa itu, hukum akan kehilangan daya ikat etiknya dan kepercayaan publik sulit untuk dipulihkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Oleh: Oman Rohman, Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi (KPP) HMI Cabang Kuningan

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Desa

KUNINGAN (MASS) – Ratusan anggota dan pengurus PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Kuningan, malam tadi, Selasa (24/1/2023), nampak berkumpul dan bersiap diberangkatkan ke...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ratusan personil aparat keamanan, mulai dari jajaran kepolisian, TNI, Satpol PP, BPBD, Damkar, dan Dishub disiapkan untuk mengamankan malam takbiran pada...