KUNINGAN (Mass) – Tahun 2017 ini, melalui Program Fasilitasi Pendidikan Pemilih, KPU Kabupaten Kuningan akan menggelar Kegiatan Kelas Pemilu bagi 200 orang yang memenuhi syarat sebagai peserta di kegiatan tersebut.
“Tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk menyebarluaskan pengetahuan kepemiluan kepada masyarakat, dan mendorong terwujudnya partisipasi masyarakat baik secara kuantitas maupun kualitas,” jelas Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati MM, Selasa (14/3/2017).
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, juga akan disampaikan materi mengenai aturan badan adhock (PPK, PPS, dan KPPS) Pilkada 2018. Dikatakan, Kelas Pemilu akan dibagi dalam empat gelombang. Mengingat anggaran yang tersedia sangat terbatas, maka Kelas Pemilu yang akan dilaksanakan hanya untuk 200 orang.
“Setelah diumumkan peserta yang memenuhi persyaratan administrasi akan mengikuti kelas pemilu dengan jumlah peserta masing-masing 50 orang. Kelas Pemilu akan dilaksanakan tanggal 6, 13, 20 dan 27 April mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB bertempat di Aula KPU Kuningan,” paparnya.
Heni menegaskan, Program Fasilitasi Pendidikan Pemilih merupakan bagian tak terpisahkan dari Pembentukan Rumah Pintar Pemilu yang rencananya akan diresmikan pada 22 Maret 2017.
Sementara itu, pihaknya membeberkan berbagai persyaratan bagi peserta Kelas Pemilu. Diantaranya, Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, berdomisili di Kabupaten Kuningan, Non Partisan (bukan anggota atau pengurus partai politik).
“Kemudian, siap aktif dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik,” sebut Heni.
Dokumen yang harus disiapkan, imbuhnya, yaitu foto kopi KTP Elektronik, foto kopi ijazah terakhir (minimal SLTA), pas poto warna ukuran 4×6 (2 lembar), surat pernyataan bukan anggota parpol, surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, surat pernyataan siap aktif dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada, dan Daftar Riwayat Hidup.
“Masa pendaftaran sampai dengan 29 Maret. Pengumuman lolos administrasi 30 Maret 2017,” terang Heni.
Untuk pengisian berbagai jenis formulir atau surat pernyataan dapat diperoleh langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Jl Jenderal Sudirman No 80. Namun bisa pula melalui grup facebook rumah pintar pemilu KPU Kuningan. (deden)