KUNINGAN (MASS) – Pasca penetapan anggota PPK oleh KPU Kabupaten Kuningan, hingga dilakukan pelantikan hari ini, Kamis (16/5/2024), muncul spanduk kekecewaan masyarakat terhadap keputusan tersebut.
Isi spanduk tersebut, terbilang cukup ekstrem dengan gambar tikus. Spanduk bertuliskan “Bersihkan Tikus Demokrasi Ditubuh KPU Kuningan” itu, berhastag Gerakan Penyelamatan Demokrasi Kuningan dan dipasang di beberapa titik.
Sekjen DEEP Kuningan Nova Rizky Sugema ikut angkat bicara dengan beredarnya spanduk kekecewaan dari masyarakat berarti ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan.
Ia mengatakan jika memang telah terjadi pelanggaran, ini harus segera diselesaikan dan dibetulkan apa yang menjadi polemik sehingga hasil pleno para komisioner KPU tidak diterima oleh publik, apa memang hasil tersebut menggangu terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kabupaten Kuningan.
“Jangan sampai polemik ini menjadi didiamkan begitu saja, sehingga integritas dan kesiapan KPU terhadap penyelenggaraan harus kita dipertanyakan,” ujar Nova.
Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, sudah menjadi tugas KPU untuk mengawal Pemilu sesuai tahapannya. Pasal 22E ayat 1, asas pemilu itu, selain luber dan jurdil, ada satu tarikan nafas yang menyatakan setiap lima tahun sekali. Berarti menjadi bagian dari asas pemilu ataupun Pilkada, dan kita punya tanggung jawab utama untuk memastikan regularitas itu dapat berjalan.
Selain itu juga telah ramai di setiap media sosial pemberitaan yang mengutarakan kekecewaan masyarakat terhadap KPU dengan indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kuningan, bahkan siap untuk menghadap dan melaporkan ke DKPP.
“Kami dari DEEP Kuningan selalu memantau pelaksanaan jalannya tahapan Pilkada serentak 2024, kami mengajak masyarakat dan elemen lainnya untuk bersama memantau, apa bila terbukti dan ada pelanggaran kita laporkan bersama sampai tuntas, itu semua untuk kelancaran pilkada serentak 2024 di kabupaten Kuningan,” sebut Nova.
Dengan tahapan yang sudah berlangsung DEEP Kuningan menyayangkan jika memang telah terjadi pelanggaran yang dapat menggerus integritas KPU Kuningan, terlebih jika pelanggaranmya mengarah kepada kepentingan golongan ataupun pribadi.