KUNINGAN (MASS) – Kontestasi Pilkada 2024 akan berakhir. Calon terpilih telah ditetapkan usai pleno KPU Kuningan yang digelar Rabu-Kamis (4-5/12/2024), di Horizon Kuningan.
Kendati demikian, tim pemenangan Paslon lain belum bisa legowo. Pasalnya, menurut mereka pelaksanaan Pilkada 2024 kali ini terdapat kecurangan dan menilai pihak penyelenggara tidak profesional.
Nuzul Rachdy, SE selaku Ketua Pemenangan Tim 02 Ridhokan menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh KPUD beserta jajaran PPK dan KPPS di wilayah Kabupaten Kuningan. Bahkan menurutnya, terjadi indikasi banyaknya Surat Suara yang Tidak Sah yang disinyalir terdapat unsur kesengajaan.
“Padahal saksi 02 dan 03 telah berusaha untuk meminta dibukanya surat suara tidak sahnya dimaksud baik di pleno PPK maupun pleno KPUD namu tidak diizinkan,” ujarnya, Jum’at (6/12/2024).
Pada pernyataan resminya, ia menilai KPU dan Bawaslu Kuningan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian ia merincikan hasil kinerja dari masing-masing lembaga tersebut.
Ada lima poin untuk KPU, mulai dari tingkat partisipasi yang sangat rendah yaitu 65,06%, banyak TPS yang kekurangan Surat Suara, banyak terjadinya money politic, ada beberapa kotak suara yang tidak disegel, dan pengiriman APK yang diproduksi oleh KPUD hanya 10 hari menjelang hari tenang.
“Kami akan mempertimbangkan melalui Tim Hukum kami untuk melaporkan KPUD dan Bawaslu kepada DKPP terhadap beberapa pelanggaran etik dan administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024,” jelasnya.
Sedangkan untuk Bawaslu Kuningan, ada tiga poin yang menjadi sorotannya, mulai dari melakukan pembiaran terhadap terjadinya money politic, bersikap pasif dan melakukan pembiaran dalam setiap Rapat Pleno baik di PPK maupun KPUD yang seharusnya Bawaslu menjadi penengah (wasit) apabila terjadi konflik dan perbedaan pendapat. Terakhir, Bawaslu tidak mempunyai keberanian untuk membuat rekomendasi dilaksanakannya PSU dibeberapa TPS, padahal dalam Rapat Pleno KPUD terdapat beberapa kasus yang memenuhi syarat dilaksanakannya PSU.
“Sekalipun secara legal formal telah ditetapkan oleh KPUD pasangan 01 sebagai pemenang perlu dijadikan sebuah renungan bahwa pemenang Pilkada tidak memiliki legitimasi yang signifikan dari masyarakat pemilih karena hanya dipilih oleh 38,24% jauh lebih rendah daripada masyarakat yang tidak memilih,” pungkasnya. (argi)