KUNINGAN (MASS) – Sekertaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Kuningan, Saw Tresna Septiani SH “mengoreksi” pernyataan bupati soal pengangkatan PLT direktur PAM Tirta Kamuning pasca ditinggal almarhum Deni Erlanda.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, bahwa keputusan Bupati untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) direktur PAM Tirta Kamuning harus merujuk pada regulasi yang ada.
“Perda Kabupaten Kuningan No 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan,” papar Saw Tresna.
Baca : https://kuninganmass.com/ditinggal-deni-erlanda-ini-kata-bupati-soal-nasib-pam-tirta-kamuning/
Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Kabupaten Kuningan itu menjelaskan, penunjukkan PLT itu, sudah tertuang dalam beberapa pasal.
“Tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan pada Paragraf 6 terkait Pelaksana Tugas Direktur pada pasal 44 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),” imbuhnya.
Dijelaskan Saw Tresna, pasal-pasal yang dimaksud berbunyi :
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direktur, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan untuk membantu pelaksanaan tugas Direktur sampai dengan direktur definitif.
(3) Pelaksanaan tugas dari pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlangsung untuk paling lama 6 (enam) bulan.
“Jadi dengan berpedoman kepada regulasi diatas, sangat jelas bahwa Pelaksanaan Tugas (PLT) Perumda Air Tirta Kamuning adalah Dewan Pengawas (ayat 1), lalu untuk membantu pelaksanaan tugas direktur sampai dengan terpilihnya direktur definitif, Dewan Pengawas menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Tirta Kamuning (ayat 2),” papar Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Kuningan tersebut.
Terkait Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kamuning, lanjut Saw, cuma ada 1 (satu) orang. hal tersebut tertuang dalam Perda No 12 Tahun 2019 pasal 18 yaitu berbunyi : Komposisi Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 1 (satu) orang yang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah
Lebih rinci, sekretaris Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Kuningan itu membahas terkait Dewan Pengawas yang diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
“Pada Bagian Ketiga, Bidang Tugas Unsur Organisasi, Paragraf 1 Dewan Pengawas sesuai Pasal 7 (1) adalah Pejabat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam evaluasi, pembinaan dan pengawasan Perusahaan Umum Daerah, pada Pasal 7 (2) secara ex officio, Dewan Pengawas diisi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan,” papar Saw Tresna.
Wakil Ketua 1 PD Pasundan Istri (PASI) Kabupaten Kuningan itu menyimpulkan, dari apa yang telah diurai diatas, maka Pelaksana Tugas Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning dilaksanakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. (eki)