KUNINGAN (MASS) – Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan terkait status keberangkatan calon jemaah haji yang meninggal dunia akibat kecelakaan atas nama Wawan, warga Desa Karanganyar Kecamatan Darma, yang semula terdaftar sebagai calon jemaah haji bersama istrinya Yeyin.
Almarhum Wawan meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Jalan Desa Bunigeulis Kecamatan Hantara pada Sabtu (17/1/2026) sore. Akibat kecelakaan itu, istrinya juga mengalami luka serta patah tulang.
Baca: https://kuninganmass.com/korban-meninggal-terperosok-di-bunigeulis-ternyata-warga-karanganyar/
Kepala Kemenhaj Kuningan H Ahad Fauzi MSi, melalui Kasi Bina dan Layanan Haji H Nurul Komar menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari Ketua KBIH terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
“Pak Wawan dan istrinya Ibu Yeyin, mereka berdua adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji. Namun Pak Wawan telah dipanggil Allah SWT lebih dulu dan meninggal dunia akibat kecelakaan,” ujar Nurul kala dikonfirmasi KuninganMass, Senin (19/1/2026).
Nurul menyampaikan, almarhum sebelumnya mengajukan diri sebagai pendamping lansia, sementara istrinya mengajukan porsi haji sebagai mahram untuk mendampingi orang tuanya. Ia menyebutkan status almarhum bukan porsi keberangkatan tahun ini, maka porsi hajinya akan dikembalikan ke porsi awal sesuai estimasi keberangkatan semula.
“Kalau almarhum berangkat tahun ini itu menggunakan aturan tentang pendamping lansia, maka porisnya akan kembali lagi ke awal. Sehingga jika seandainya digantikan oleh ahli waris dia berangkat akan sesuai dengan porsinya, tidak berangkat tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, jika pendamping tersebut digantikan oleh istrinya, ia menyebut masih memungkinkan jika kondisi kesehatannya memungkinkan.
“Kalau Ibu Yeyin diberikan kekuatan dan keselamatan, dia masih bisa mendampingi orang tuanya berangkat haji tahun ini,” katanya.
Ia juga menjelaskan tidak semua jemaah lansia memiliki pendamping, karena pendamping hanya diberikan bagi mereka yang mengajukan. Jemaah lansia yang tidak memiliki pendamping tetap dapat berangkat dan akan bergabung dengan jemaah lainnya dalam satu kloter.
“Tidak perlu khawatir, karena selain pendamping dari KBIH, dalam setiap kloter juga ada petugas kloter, pembimbing ibadah, tenaga kesehatan, serta Petugas Haji Daerah,” tambahnya.
Terkait kemungkinan jika tidak ada ahli waris yang menggantikan porsi haji almarhum, Nur menegaskan porsi tersebut dapat dibatalkan atau dikembalikan kepada istrinya. (didin)










