KUNINGAN (MASS)- Perang terhadap pembuat onar terus digaungkan. Begitu ada yang berulah, maka pihak kepolisian langsung mencekok para pelaku.
Seperti yang terjadi pada kasus penyerangan kepada warga oleh segerombolan klub motor. Mereka pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul jam 23.30 WIB melakukan penganiayaan kepada warga.
Tanpa menungu lama pada tanggal 19 Januari 2021 polisi berhasil meringkus pelaku, dans saat ini pelaku harus meringkus di kantor polisi.
Menurut Menurut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja, awalnya korban sedang bersama dengan Ismail, Aziz Al Azid, sedang berkumpul di Jalan Pramuka Gang Siaga Lingku Puhun Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan sambil bermain Gitar,
“Tiba tiba sekitar jam 23.30 WIB, datang sekelompok pengendara berjumlah sekitar 20 unit dengan berboncengan dan membawa atribut bendera salah satu klub motor mengendarai sepeda motor tersebut secara ugal-ugalan,” ujar Doffie, pada saat jumpa pres dengan wartawan di Mapolres Kuningan, Selasa (9/2/2021).
Saat itu teman korban yakni Aziz langsung berdiri dan menegur dengan perkataan “Apa Maksudnya Ini”. Kemudian kelompok bermotor tersebut turun dari kendaraan.
Mereka menghampiri korban dan rekan-rekannya, setelah itu korban dan rekan rekannya langsung dianiaya oleh sekelompok pengendara motor tersebut dengan rekan-rekannya.
Salah seorang pengendara bermotor yang membawa bendera tersebut melakukan pemukulan dengan menggunakan bambu pengait bendera tersebut kearah wajah korban hingga mengakibatkan luka,
Menurut Kapolres Doffie ada pula seseorang yang melakukan pemukulan dengan menggunakan helm, serta beberapa orang melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong secara berkali-kali.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah pada bagian hidung dan mulut, serta luka memar di sekitar kepala.
Dikatakan, pasca mendapatkan laporan, anggota Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan Rabu 19 Januari 2021, sekitar pukul 17.00 WIB melakukan penyelidikan dan informasi bahwa diantara pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut yaitu AA.
Pelaku yang mempunyai ciri-ciri pada saat kejadian tersebut menggunakan topi berwarna hitam, kemudian Subnit Resmob melakukan penangkapan di daerah Kuningan serta melakukan introgasi kemudian pelaku tersebut mengakui perbuatannya,
“Kami membawa pelaku tersebut menuju Polres Kuningan dengan membawa barang bukti pakaian pelaku, dan bendera. Kami juga 1 gitar warna coklat dalam kondisi rusak,1 buah kaca Helm dan 1 buah Flashdisk berisi video rekaman tindak pidana Penganiayaan,” jelasnya.
Dengan kejadian ini maka pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. “Kami tidak akan biarkan yang membuat ulah, baikgeng motor atau kelompok yang meresehkan,” ujar kapolres. (agus)